Pengurus Golkar Agung Laksono Tetap Ajukan Cagub ke KPU Kalteng
Kubu Agung Laksono di Kalteng pun tetap pantang mundur, mereka tetap membuka pendaftaran Balongub Kalteng dan Balonbup Kotim
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memenangkan Gugatan Kepengurusan DPP Partai Golkar Pimpinan Aburizal Bakrie, namun belum memiliki hukum tetap,karena masih ada proses banding.
Kubu Agung Laksono di Kalteng pun tetap pantang mundur, mereka tetap membuka pendaftaran Balongub Kalteng dan Balonbup Kotim untuk ikut dalam Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Kalteng kubu Agung Laksono, yakni Mukhtarusdin Djuhari, kepada BPost Online, Rabu (20/5/2015) menegaskan, proses hukum di PTUN belum Inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena ada proses banding, sehingga kepengurusan Agung Laksono masih sah, yang diakui kemenkum HAM sebagai kepengurusan yang sah.
Lebih jauh Mantan Anggota DPR-RI asal Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah ini, menegaskan, dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 tersebut, pihaknya pun tetap akan mengajukan calon ke KPU Kalteng, saat pembukaan pendaftaran mendatang.
Dia selaku Plt Ketua DPD Partai Golkar Kalteng, secara resmi membuka kesempatan kepada seluruh kader terbaik Partai Golkar dan putera-puteri terbaik lainnya di Kalteng yang termasuk akan menggelar Pilkada tahun 2015 untuk mendaftarkan diri .