Diduga Pelaku Cyber Crime 36 WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bali

Saat dikunjungi ruangan vila tersebut tampak berantakan. Sejumlah kaca ditutup dengan plastik warna hitam serta sebagian ruangan disekat dengan kasur

Editor: Ratino Taufik
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sebanyak 36 WNA digerebek di sebuah vila di kawasan Jimbaran karena tidak memiliki dokumen lengkap dan diduga sebagai pelaku cyber crime internasional, Jumat (5/6/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengamankan 36 warga asing. Mereka terdiri dari 33 warga RRT (Tiongkok) dan 3 warga negara Taiwan.

"Dari jumlah tersebut hanya satu yang mempunyai paspor, yakni Lihua Deng WNA asal RRT. Sedangkan yang lain tidak ada. Alasan mereka karena dibawa oleh teman mereka di Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana, Jumat (5/6/2015).

Ia juga mengatakan berdasarkan informasi jumlah keseluruhan WNA yang berada di vila tersebut 38 orang.

Pengacara I Gusti Ngurah Artana, menunjukkan kondisi Villa Leo yang dihuni oleh 38 WNA Tiongkok yang diduga sebagai pelaku cyber crime, Jumat (5/6/2015).

Artana adalah pengacara James Roy, pemilik vila di Jalan Bukit Damai Villa No 101, Jimbaran, Badung, Bali tersebut.

Saat dikunjungi ruangan vila tersebut tampak berantakan. Sejumlah kaca ditutup dengan plastik warna hitam serta sebagian ruangan disekat dengan kasur.

Menurut Artana, pengungkapan kasus ini berawal dari niatnya bertemu Dwi Yuliastuti, mantan istri siri kliennya (Howard) untuk mengurus nilai properti vila tersebut.

"Tanah atas nama ibu Yulia, sedangkan propertinya milik Howard," ujar Artana.

Saat datang bersama rekannya, Kamis (4/5/2015) sekitar pukul 18.00 Wita, Artana mendapati kondisi agak aneh. Beberapa kali pintu diketuk tak ada respons, tapi terdengar hiruk-pikuk penghuni dalam vila tersebut.

Tiba-tiba seorang penghuni vila mengulurkan HP kepada Artana yang saat itu masih berada di luar. Dengan HP itu akhirnya Artana bercakap-cakap dengan seseorang bernama Hendrew.

Hendrew belakangan diketahui menyewa vila kepada Yuliana dengan nilai kontrak sebesar Rp 350 juta untuk enam bulan.

Kepadanya, pria yang diketahui berasal dari Jakarta itu mengancam agar tidak mengganggu tamunya yang berada di vila tersebut.

"Jangan ganggu tamu saya, begitu ia bilang. Tak hanya itu ia juga mengajak saya ke sebuah mal di wilayah Kuta dan menantang ribut. Dari situ kami juga mengetahui bahwa Hendrew menyewakan kepada para WNA ini," kata dia.

Saat ngobrol dengan Handrew lewat telepon itu tiba-tiba Artana mendengar suara gaduh dari dalam.

Artana memaksa masuk dan mengecek sekeliling vila, ternyata dua orang perempuan berusaha kabur lompat dari tembok villa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved