Penghapusan Skripsi Solusi atau Degradasi?
Razak menyatakan jika skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiwa strata satu dihapus, takkan ada lagi mahasiswa yang memiliki
Oleh: Zayanti Mandasari
Asisten Ombudsman Perwakilan Kalsel, Alumni Program
Pascasarjana Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Menarik saat membaca pembahasan di kolom opini Banjarmasin Post, edisi Selasa, 09/06/2015 yang ditulis oleh Abdul Razak SPd dengan judul; “Skripsi Dihapus, Pola Pikir Jadi Pragmatis”. Dalam tulisannya, Razak menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) yakni terkait menghapuskan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa strata satu.
Razak menyatakan jika skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiwa strata satu dihapus, takkan ada lagi mahasiswa yang memiliki kemampuan menulis dan pola pikir sistematis, yang tersisa adalah mahasiswa-mahasiswa yang peragmatis.
Penulis memahami kekhawatiran Abdul Razak. Bahkan, dihilangkannya skripsi sebagai syarat kelulusan, dapat mendegradasi keseriusan dan kemampuan menulis dan analisis mahasiswa. Kebijakan baru ini dirancang oleh Ristekdikti termotivasi untuk menekan potensi kecurangan penyusunan tugas akhir yang sarat dengan plagiat, penjiplakan, jual beli yang hanya melahirkan generasi copy paste.
Menristekdikti Muhammad Nasir menambahkan, gagasan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan juga salah satu cara untuk memotong mata rantai praktik jasa pembuatan skripsi, yang banyak dimanfaatkan oleh mahasiswa yang malas atau kesulitan menyusun skripsi. Selama ini, praktik itu membentuk sebuah mata rantai yang saling membutuhkan, di mana mahasiswa butuh skripsi untuk lulus, dan jasa pembuatan butuh finansial bahkan sebagai mata pencaharian.
Menristekdikti mengharapkan kebijakannya itu nantinya dapat melahirkan sosok mahasiswa yang lebih andal dalam penelitian laboratorium, dan memunculkan mahasiswa yang fokus pada pengabdian masyarakat, karena tidak dipaksakan lagi untuk menyusun skripsi.
Rencana penerapan kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan strata satu sepertinya masih perlu dipertimbangkan. Selain karena pro dan kontra yang muncul di masyarakat maupun akademisi, alasan dasar yang melatarbelakangi rencana kebijakan tersebut juga mendapat respons beragam.
Menurut penulis sebelum sampai pada penghapusan skripsi itu, ada beberapa hal yang harus dikaji. Yang pertama, perlu dikaji terkait maraknya praktik jasa penulisan skripsi, seperti yang disampaikan oleh Menrisekdikti. Masalah ini yang perlu dihentikan bersama-sama, bukan dengan cara menghapuskan skripsi.
Bisa saja, jika skripsi dihapuskan dan digantikan dengan kegiatan laboratorium, ada pula jasa lain yang muncul. Misalnya jasa khusus pembuat/perancang program laboratorium atau penelitian, atau akan ada praktik jasa perancang program pengabdian masyarakat. Hal ini bisa jadi sistem baru dan akan memunculkan modus kecurangan yang baru dan bahkan bisa lebih canggih.
Jadi, sebenarnya pengabdian pada masyarakat dan penelitian di laboratorium sebagai ganti skripsi, tidak menjamin pelaksanaanya akan bersih dari kecurangan dan pelanggaran.
Oleh karena itu, penghapusan skripsi bukanlah solusi satu-satunya untuk menghentikan praktik jasa membuat skripsi ini yang jelas-jelas memfasilitasi ‘kemalasan’ mahasiswa yang berkontribusi melahirkan sarjana copy paste. Untuk memberantas hal ini harus ada kerja sama antara pihak kampus, kepolisian dan juga mahasiswa tentunya, untuk melaporkan praktik-praktik yang menawarkan jasa pembuatan skripsi tersebut.
Kedua, harus dilihat bahwa program starata satu itu adalah jenis pendidikan akademik, sehingga selama ini mahasiswa yang akan lulus, wajib menyusun skripsi. Jangan sampai ketika skripsi sudah tidak lagi wajib, program strata satu akan seperti program vokasi (politeknik).
Ketiga, pada program strata satu diharuskan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan, karena dalam penulisan skripsi mahasiswa dapat berkreasi dan mengembangkan serta mengaplikasikan ilmu yang didapat selama perkuliahan sebelumnya berlangsung. Misalnya saja terkait metodelogi penelitian yang rata-rata diajarkan pada semester bawah. Hal ini juga berguna untuk menguatkan ingatan mahasiswa, karena ilmu yang ada terus menerus digunakan.
Dalam penulisan skripsi mahasiswa juga dilatih untuk berfikir sistematis. Oleh karena itu, dalam skripsi dirancang sedemikian rupa mulai dari latar belakang, metode penelitian, landasan teori, pembahasan hingga berakhir pada kesimpulan dan rekomendasi. Hal ini bahkan membantu mahasiswa untuk menerapkan hal yang sama ketika masuk dalam dunia pekerjaan, sehingga pola pikir sistematis tersebut menghindarkan dari mahasiswa yang ‘sesat fikir’. Jadi, jika skripsi dihapuskan bisa saja terjadi degradasi pemikiran, bahkan kualitas bagi lulusan strata satu.
Keempat, perlu adanya penjatuhan sanksi yang tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam penyusunan skripsi. Misalnya kecurangan dalam hal plagiat skripsi. Dalam Pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan, jika terbukti melakukan plagiat, gelarnya dapat dicabut. Bahkan, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas).