Penertiban Reklame Rokok Tunggu Perwali
Direncanakan, Juli 2015 ini, Perwali tersebut sudah terbit. Dan, pelaksanaan pelarangan reklame rokok di jalan protokol, tempat pendidikann
Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Binamarga Kota Banjarmasin, Gusti Riduan Sofyani mengatakan, Perwali tentang reklame larangan reklame rokok di jalan protokol belum terbit. Saat ini, masih proses koreksi sebelum ditanda tangani wali kota.
Direncanakan, Juli 2015 ini, Perwali tersebut sudah terbit. Dan, pelaksanaan pelarangan reklame rokok di jalan protokol, tempat pendidikann dan tempat ibadah bisa dilaksanakan. “Begitu terbit perwali, bisa langsung dilaksanakan,” katanya.
Meski begitu, ada dispensasi bagi reklame rokok yang sekarang masih berdiri di tempat terlarang itu. Mereka dipersilahkan menghabiskan masa kontraknya lebih dahulu. Setelah itu, izinnya tak diperpanjang lagi.
“Kalau kontraknya belum habis, kami biarkan dulu. Tapi tak kami perpanjang izinnya. Soalnya, mereka sudah bayar pajak selama setahun. Mereka bayar pajak di muka. Jika habis kontrak Desember, kita tunggu sampai bulan itu,” ujar Riduan.
Terkait perwali, sebenarnya, di sekitar jalan protokol masih bisa ada reklame rokok. Namun, bila berada bukan di area jalannya, tapi halaman. “Misalnya, di pinggir jalan ada kantor rokok. Reklame boleh, asal di halamannya,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-berhenti-merokok.jpg)