Matinya Pasar Tradisional
Meningkatnya peranan pasar modern dengan masuknya peritel asing dan domestik modal besar memang tidak dapat dihindari.
Oleh:Muhammad Handry Imansyah PhD
Dosen FEB Unlam dan Ekonom Kementerian Keuangan untuk Provinsi Kalsel, bidang keahlian Ekonomi Regional dan Perkotaan
Maraknya pendirian supermarket, hypermarket dan bahkan minimarket di Kota Banjarmasin, akhir-akhir ini, mencemaskan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Mungkin ini merupakan lonceng kematian untuk pasar tradisional di kota Banjarmasin.
Masuknya para peritel asing dan domestik modal besar sampai ke pelosok daerah di Tanah Air, di satu sisi memberikan kenyamanan di dalam berbelanja dan harga yang kadang memang lebih murah dibandingkan dengan harga barang sejenis di pasar tradisional atau toko tradisional. Hal ini karena para peritel asing dan domestik modal besar menguasai supply chain sehingga bisa harga barang lebih murah.
Hasil survei AC Nielsen tahun 2013 lalu menunjukkan jumlah pasar rakyat di Indonesia terus mengalami penurunan (Kompas, 2015). Pertumbuhan pasar rakyat mengalami pertumbuhan negatif sebesar -8,1% dan pasar modern tumbuh 31,4% dari tahun 2009-2011 (Kompas, 2015).
Berbagai aturan dibuat untuk melindungi dan menata pasar tradisional seperti Perpres No. 112 tahun 2007, Permendag No 53 tahun 2008 dan UU No 7 tahun 2014, serta Perda No 20 Tahun 2012 Kota Banjarmasin dan Perwali no 40 tahun 2012 Kota Banjarmasin. Pasar tradisional yang semakin berkurang peranannya masih menguasai 67,6 persen pangsa dan menghidupi lebih dari 12 juta orang dan merupakan salah satu pilar perekonomian rakyat Indonesia (Kompas, 2015).
Presiden Jokowi telah mencanangkan program revitalisasi pasar tradisional selama 5 tahun dengan merevitalisasi 5.000 pasar tradisional dengan pendanaan APBN. Namun, revitalisasi ini akan gagal jika hanya membangun dan renovasi pasar tua tanpa mengubah sistem pengelolaan yang selama ini dilakukan. Ada beberapa ciri pasar tradisional yang menjadi ciri khas pasar tradisional, seperti bau, becek, kotor dan tidak teratur serta tidak tertata dengan baik (Kompas, 2014; Djumantri, 2010).
Problematika
Ada persoalan mendasar di dalam pengelolaan pasar tradisional yang selama ini terjadi. Pertama, karena kios atau lapak yang tersedia di pasar pada umumnya disewakan berdasarkan hak sewa jangka panjang (uang tebus) yang dapat dimiliki oleh siapa saja termasuk pedagang. Dengan demikian, hak tersebut menjadi ladang bisnis pemburu rente dan spekulan.
Jadi, di sini para spekulan akan memainkan perannya dengan kemampuan modal ataupun kekuasaan. Akibatnya, pasar tersebut bisa saja sepi penjual dalam artian kios-kios yang ada tidak ditempati oleh yang memiliki hak sewa, karena pemiliknya memang bukan pedagang dan karena pedagang yang “asli” tidak sanggup membayar uang sewa (tebus) yang dimiliki para spekulan tersebut.
Dampak selanjutnya adalah, para pedagang asli menjadi pedagang di luar pasar, tapi masih di sekitar pasar yang baru direnovasi sehingga para pedagang yang memang sanggup menebus kios akhirnya tidak laku, karena kiosnya di dalam pasar, sementara para pesaingnya sudah mengadang di luar pasar.
Selain itu, para pedagang yang tidak tertampung akan menuju berbagai pasar atau membentuk “pasar kaget” (pasar sejumput, dalam istilah Banjar) atau jadi pedagang kaki lima di berbagai pasar. Dengan kondisi seperti ini, maka potensi Pemerintah Daerah mendapatkan pendapatan dari retribusi berkurang. Dengan demikian, maksud pemerintah menata pasar, malah menimbulkan kesemerawutan di tempat lain.
Kedua, Pemerintah Daerah idealnya memfasilitasi para pedagang dengan menyediakan tempat berdagang berupa pasar yang beorientasi kepada pelayanan, bukan berorientasi kepada mengejar keuntungan. Sehingga di dalam membangun pasar-pasar tradisional, perhitungan awalnya adalah bukan bisnis semata. Namun, lebih menitikberatkan kepada pengembangan ekonomi rakyat (para pedagang kecil), sehingga dalam jangka panjang multiplier efeknya adalah peningkatan pendapatan masyarakat, yang pada gilirannya juga akan menghasilkan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang meningkat.
Meningkatnya peranan pasar modern dengan masuknya peritel asing dan domestik modal besar memang tidak dapat dihindari. Di sisi lain juga berdampak positif bagi konsumen, karena mereka mendapatkan harga yang lebih murah dengan kualitas barang yang lebih baik, atau harga barang yang sama dengan kualitas yang lebih baik.
Jadi masuknya peritel besar ini memberikan semangat persaingan sehingga yang diuntungkan adalah konsumen. Idealnya, kedua pasar tersebut dapat hidup berdampingan secara harmonis dan saling mengisi, karena pasar tersebut memiliki konsumen yang mungkin berbeda. Adalah tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan lapangan kerja bagi warganya.
Sewa Jangka Pendek
Model sistem seperti apakah yang dapat memperbaiki kondisi pasar tradisional ke depan? Menurut hemat penulis, sistem yang sekarang ini banyak dilakukan dengan hak sewa jangka panjang (sistem tebus), sebaiknya dihapuskan dan diganti dengan sewa jangka menengah atau pendek (misalnya maksimum 2 tahun) dan bila tidak digunakan untuk berdagang dalam waktu 3 bulan, maka Pengelola berhak mengambil alih tanpa kompensasi.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ulah para spekulan kios/bak atau lapak yang menguasai tempat berjualan. Sepinya penjual akan mengurangi minat konsumen untuk datang ke pasar tersebut. Konsep sewa jangka pendek ini umumnya diterapkan pada kios-kios di mal. Sedangkan konsep sistem tebus atau sewa jangka panjang (20-30 tahun) umumnya diterapkan pada sistem trade center, yang banyak kurang berhasil seperti di Kelapa Gading Trade Center dan Mangga Dua World Trade Center di Jakarta.
Dengan sistem sewa jangka pendek, pengelola pasar dapat memaksimalkan fungsi pasar tersebut, supaya pedagang yang berdagang di pasar akan ramai. Karena, penyewa adalah pedagang dan bukan spekulan, serta akan memaksimalkan penerimaan retribusi sewa yang bisa disesuaikan setiap tahun.
Dengan mengubah sistem sewa tebus menjadi sistem sewa jangka pendek tahunan, maka nilai sewanya sudah pasti terjangkau bagi pedagang kecil, sehingga potensi sepinya pasar dapat dikurangi dan retribusi bisa dioptimalkan setiap tahun. Di dalam program revitalisasi pasar tradisional, jika sistemnya adalah sistem sewa jangka panjang (hak tebus), maka sudah dapat dipastikan akan banyak pedagang-pedagang lama yang tergusur. Dan fenomena ini selalu terjadi pada tiap renovasi pasar tradisional. Hal ini, karena pengelola pasar menganggap uang investasi renovasi harus cepat kembali sehingga akan menghambat para pedagang pasar lama untuk menebusnya karena harganya pasti akn sangat tinggi.
Jadi, sudah sepantasnya Pemerintah Daerah sebagai pengelola pasar atau perusahaan daerah yang ditunjuk untuk mengelola menanggung biaya investasi dengan pengembalian sistem sewa jangka pendek dari pedagang, sehingga memang yang benar-benar pedagang yang akan menyewa dan pemerintah menjalankan fungsinya sebagai penyedia fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
Selain itu, umumnya pemeliharaan pasar kurang baik, sehingga kesan kotor dan kumuh akan cepat kembali hanya beberapa tahun setelah renovasi. Pertanyaannya adalah, adakah keberanian dari para pembuat kebijakan untuk melakukan perubahan radikal tersebut? (*)