Bareskrim Polri Siap Memanggil

Bupati Kotabaru Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/antara
Bupati Kotabaru Irhami Ridjani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, dan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.

Baca juga:

Jajaran Direksi PT ITP Buka Bersama Wartawan Kotabaru

Irhami Bangga Dengan Kebersamaan

Besok, Pemkab Kotabaru Siapkan 19.500 Makanan Gratis

Gusti Abidinsyah Merapat ke Banua Anyar

Baliho Calon Bupati Wajib Berizin

Kok Bisa, Asrama Kotabaru Tidak Tercatat di Daftar Aset

Amir 'Kesengsem' Rudy Suryana

Adpel Bikin Geram Bupati

"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus.

Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.

Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.

Sementara Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara,

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved