Bareskrim Polri Siap Memanggil
Bupati Kotabaru Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, dan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.
Baca juga:
Jajaran Direksi PT ITP Buka Bersama Wartawan Kotabaru
Irhami Bangga Dengan Kebersamaan
Besok, Pemkab Kotabaru Siapkan 19.500 Makanan Gratis
Gusti Abidinsyah Merapat ke Banua Anyar
Baliho Calon Bupati Wajib Berizin
Kok Bisa, Asrama Kotabaru Tidak Tercatat di Daftar Aset
"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus.
Ia mengungkapkan, Bupati Kotabaru, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.
Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.
Sementara Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-kotabaru-irhami-ridjani__20150710_093116.jpg)