Kenapa di Samsat Bayar Parkir

Kenapa di kantor Samsat Pelaihari sekarang orang yang ingin bayar pajak harus membayar parkir.

Editor: BPost Online

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANAHLAUT - Kenapa di kantor Samsat Pelaihari sekarang orang yang ingin bayar pajak harus membayar parkir. Di kantor lain tidak ada kewajiban membayar parkir. Mohon pak Bupati Tala dan Kadishub Tala memperhatikan masalah ini. 085248384xxx

TANGGAPAN:
DI sini perlu kami sampaikan, bahwa di Wilayah Kabupaten Tanah Laut masalah pengelolaan perparkiran ini ada 2 (dua) macam jenis parkir. Pertama adalah Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor. 05 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Dan, yang Kedua adalah Pengelolaan Parkir di Tempat Khusus. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Sedangkan yang berkaitan dengan yang Saudara tanyakan tersebut adalah masuk dalam permasalahan yang berkaitan dengan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir.

Untuk ini kami jelaskan, bahwa di Kantor Samsat Pelaihari tersebut memang ada kerja sama pengelolaan parkir antara Pemerintah Daerah dalam hal ini dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanahlaut dengan Pengelola Parkir yang dituangkan ke dalam kontrak.

Pengelolaan Parkir, dan dalam Kontrak itu sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013, di mana di antaranya menyebutkan bahwa ketentuan besaran parkir untuk roda 2 sebesar Rp 1.000, untuk kendaraan roda 3 sebesar Rp 1.500, untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 2.000, dan untuk kendaraan roda 6 ke atas sebesar Rp 3.000.

Selain dari itu dalam kontraknya juga mencantumkan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Parkir terhadap kendaraan yang diparkir, dimana apabila terjadi kehilangkan terhadap kendaraan yang Sah di Parkir pada lokasi parkir sesuai pengelolaannya, maka Pengelola Parkir bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.

H Sutrisno SSos MSi
Kadishub Kominfo Kabupaten Tanahlaut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved