Anak Berusia 9 Tahun "Tembak" Ibu, Ayahnya yang Diproses

penembakan itu dianggap terjadi, karena kelalaian ayahnya. Dengan begitu, ayahnya yang merupakan anggota Polri tetap akan diproses

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi F Barung Mangera mengatakan, bocah perempuan 9 tahun yang secara tidak sengaja menembak ibunya dengan pistol ayahnya tidak bisa dipidana. Menurut Barung, F tidak bisa dipidana karena karena masih di bawah umur.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, F dianggap tidak tahu menahu soal senjata api milik ayahnya, Brigadir Polisi (Brigpol) Haeruddin yang merupakan anggota Bintara Intelkam Satuan Brimob Polda Sulselbar.

"Tidak bisa dipidana bocah itu, karena terlalu di bawah umur. Bahaya bagi psikologi anak itu jika pidana. Tidak usah dipidana, diperiksa saja oleh polisi sudah stres dan histeris. Bocah 9 tahun itu tidak bisa dipidana sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Barung, Rabu (22/7/2015).

"Dilihat lagi, mana anak seusia itu mengetahui tentang senjata ayahnya. Dikiranya mainan saja itu," lanjutnya.

Peristiwa penembakan itu dianggap terjadi, karena kelalaian ayahnya. Dengan begitu, ayahnya yang merupakan anggota Polri tetap akan diproses.

"Ayah bocah itu yang lalai simpan senjata api. Makanya ayahnya yang tetap akan diproses. Ya minimal tetap akan dikenakan sanksi disiplin. Jika ada unsur pidananya dalam pemeriksaan nanti, akan diproses juga," ujar Barung.

Barung berharap, korban Eva bisa disembuhkan dengan cepat. Supaya tidak ada korban jiwa dan ia tetap bisa melanjutkan hidup bersama suami dan anaknya.

F menembak ibu kandungnya, Eva (30), dengan menggunakan senjata ayahnya pada Senin (20/7/2015) malam. Penembakan itu terjadi di dalam rumah korban di Kampung Langoting, Desa Tamangapa, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Peluru timah panah yang keluar dari senjata revolver yang ditembakkan F itu mengenai pelipis kanan ibunya. Hingga kini Eva masih kritis dan masih dirawat di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi, ketika Brigpol Haeruddin hendak berangkat ke Kabupaten Maros dan mengambil senjata miliknya di tempat tidur kamarnya. Senjata itu lalu diletakkan sejenak di atas meja makan, karena akan merapikan pakaiannya. Tiba- tiba anaknya muncul dan langsung mengambil senjata dan kemudian lari masuk ke bagian dalam rumah.

Saat itu, saudara kandung Brigpol Haeruddin, Abidin (25) yang juga berada dalam rumah, langsung berteriak saat mendengar suara tembakan sebanyak satu kali. Saat itu, korban Eva sedang makan ikan dalam posisi berdiri. Saat ledakan pistol, korban seketika itu juga terjatuh ke lantai.

Sementara Brigpol Haeruddin langsung berlari dan mengambil senjata dari anaknya yang kemudian mengamankannya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved