Pulaulaut Boleh Ditambang karena Luasnya Lebih dari 2.000 Km
Kepala Bidang Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kalsel, H Winarno
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kepala Bidang Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kalsel, H Winarno, mengatakan, Pulaulaut adalah pulau besar.
"Pulaulaut adalah pulau besar karena lebih dari 2.000 kilometer persegi. Jadi boleh kalau mau ditambang," kata Winarno.
Menurut Winarno, sebuah pulau dikatakan kecil jika di luas pulau tersebut kurang dari 200 kilometer persegi.
"Pulau Sebuku saja ditambang. Apalagi Pulaulaut. Asal diperhatikan reklamasinya," katanya.