Pulaulaut Boleh Ditambang karena Luasnya Lebih dari 2.000 Km

Kepala Bidang Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kalsel, H Winarno

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kepala Bidang Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kalsel, H Winarno, mengatakan, Pulaulaut adalah pulau besar.

"Pulaulaut adalah pulau besar karena lebih dari 2.000 kilometer persegi. Jadi boleh kalau mau ditambang," kata Winarno.

Menurut Winarno, sebuah pulau dikatakan kecil jika di luas pulau tersebut kurang dari 200 kilometer persegi.

"Pulau Sebuku saja ditambang. Apalagi Pulaulaut. Asal diperhatikan reklamasinya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved