Tukang Servis Aniaya Istri yang Dinikahinya di 'Bawah Tangan'
Mulyadi menganiaya Jamilah dengan menggunakan sebilah parang. Senjata itu diayunkan tersangka tepat mengenai
Penulis: Jumadi | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Ditengarai sering cekcok, pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan, yakni Mulyadi (37) dan Jamilah (35), keduanya warga Kualakapuas Kalteng.
Mulyadi menganiaya Jamilah dengan menggunakan sebilah parang. Senjata itu diayunkan tersangka tepat mengenai di bagian kepalanya.
Aksi penganiayaan terjadi di barak, Jalan Seroja RT 02, Kecamatan Selat Kota Kualakapuas, Selasa (25/8/2015) petang.
Akibat ulah tersangka, dua jam setelah kejadian, Mulyadi diamankan jajaran Polsek Selat di rumah keluarganya.
Kapolsek Selat AKP Endro Aribowo, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu M Rizal Fauzi, Rabu (26/8/2015) mengatakan tersangka maupun korban memang suami istri, namun keduanya nikah di bawah tangan.
Sehingga kasus ini bukan KDRT tetapi kasus penganiayaan atau 351 KUHP. Cekcok itu terjadi karena masalah ekonomi. Petugas menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											