Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Pekerjaan
Untuk perusahaan sendiri saat ini dari 100 pekerja wajib memperkerjakan 1 orang penyandang disabilitas.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para penyandang disabilitas harus juga diberikan kesempatan bekerja layaknya pekerja normal lainnya.
Hal ini terungkap dalam acara sesi Interaktif Dalam Rangka Mempromosikan Hak-Hak Tenaga Kerja Khusus di Tempat Kerja Tahun 2015 di aula Hotel Banjarmasin Internasional, Rabu (16/9) .
Kadisnaker Provinsi Kalsel Ir Antonius Simbolon MM menyambut baik acara ini. "Ini harus diperhatikan semua pihak. Pemerintah mengingatkan semua warga negara punya hak yang sama untuk dapat pekerjaan yang layak," paparnya.
Apalagi saat ini ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 1 KP O1 15 2002 tentang penempatan tenaga kerja penyandang cacat di perusahaan dan UU RI No 19 Tahun 2011 pengesahan Convention in The Rights or Person with Disabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas) dan juga Peraturan Daerah.
Dengan surat edaran, UU, dan perda ini diharapkan memberikan kesempatan kepada warga negara penyandang disabilitas untuk berperan aktif dalam pembangunan dan mengisinya.
Untuk perusahaan sendiri saat ini dari 100 pekerja wajib memperkerjakan 1 orang penyandang disabilitas.
Dalam acara ini hadir Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan, Washinton, Dinas Ketenagakerjaan 13 kab/kota, beberapa perusahaan, BUMN, swasta, organisasi disabilitas, BLK, Bappeda, Dinas Sosial Provinsi, SMK, Unlam, STIA Bina Banua.
