UU Ini Tidak Berpihak TKI Malah Pro Perusahaan Pengerah TKI
"Menurut saya, yang salah adalah sistem hukumnya, sistem hukum yang tidak memihak pada TKI. Ini cerminan dari ketidakberesan perlindungan WNI
Dengan adanya lembaga pra, masa, dan purna penempatan, penegakan hukum yang berlaku pun disesuaikan dengan keberadaan TKI tersebut. Jika dalam tahap lembaga pra penempatan di dalam negeri, hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia.
"Kalau TKI dalam tanggung jawab lembaga masa penempatan (berada di luar negeri), yang berlaku adalah hukum asing atau bilateral atau multilateral," ujar Uwiyono.
Dengan demikian, penyelesaian kasus di luar negeri dibebankan pada lembaga masa penempatan. Contoh hukum yang berlaku tersebut, lanjut Uwiyono, seperti ILO, MoU antara Malaysia dan Indonesia, nota kesepakatan dan perubahan, dan lainnya.
Jika kasus terjadi atau baru diketahui setelah TKI tiba kembali di Indonesia, penyelesaian kasus dilakukan oleh lembaga purna penempatan. Hukum yang berlakunya pun adalah hukum Indonesia
