Komnas PA Sudah Wacanakan Hukam Kebiri Sejak 2013

"Dasar perpu pemberatan dengan cara dikebiri telah kami wacanakan sejak tahun 2013 lalu," kata Arist saat ditemui saat seminar Diteksi Dini dan Penang

Editor: Didik Triomarsidi
tribunkalteng.com/tribunnews.com
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi rumah bocah perempuan yang ditemukan tewas di dalam kardus di Jakarta Barat, Senin (5/10/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Perppu kebiri pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Dasar perpu pemberatan dengan cara dikebiri telah kami wacanakan sejak tahun 2013 lalu," kata Arist saat ditemui saat seminar Diteksi Dini dan Penanganan Terkini Seksual pada Anak di Auditorium lt.2 RS. Jiwa Soeharto Heerdjan, Kamis (22/10/2015).

Arist menilai langkah Presiden ini wujud respon menanggapi maraknya tindak kejahatan pada anak akhir-akhir ini di Indonesia.

"Tidak hanya dihukum fisik berupa penjara tapi juga dikebiri yakni mematikan libido dan perlu juga hukuman sosial di masyarakat," katanya.

Adanya perppu ini tentunya akan membuat pelaku atau calon pelaku berfikir ulang melakukan tindakan kejahatan itu.

"Melakukan kekerasan pada anak secara fisik merupakan kejahatan yang luar biasa. Sama dengan narkoba psikptropika, korupsi dan terorisme," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved