Pak Polantas Batola Tolong Tertibkan Knalpot Bising Ganggu Pengendara Lain
Kepada bapak polisi yang bertugas di Marabahan. Kenapa para pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising atau variasi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARITOKUALA - Kepada bapak polisi yang bertugas di Marabahan. Kenapa para pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising atau variasi tidak dirazia dan tak dikenakan tilang. Sekarang sudah banyak yang memakai knalpot itu dan sangat mengganggu pengendara lain serta warga, karena suaranya yang keras dan memekakkan telinga. Kalau tidak salah, kan sudah ada undang-undangnya mengatur hal itu yang disertai denda. Mohon tanggapannya ya pak polisi, terima kasih. 087816721XXX
TANGGAPAN:
TERIMA kasih atas saran dan masukannya. Kami sebagai pengemban fungsi lalu lintas bertanggung jawab dalam menjamin keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Masukan saudara sebagai sarana kontrol terhadap kinerja kami di lapangan.
Atas pertanyaan yang diajukan, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan layak jalan yang meliputi, emisi gas buang, kebisingan suara, suara klakson dan lainnya, hal ini diatur dalam pasal 48 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenakan pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kami akan terus melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang berpotensi mengganggu kenyamanan berlalu lintas. Bilamana ada hal yang kurang maksimal, kami mohon saran dan masukan. Demikian penjelasan dari kami, saran saudara akan kami tindaklanjuti guna menjamin kenyamanan dan keamanan setiap pengendara bermotor dalam berlalu lintas.
Iptu Stefani
Kasatlantas Polres Barito Kuala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/knalpot-racaing-musnah-sepeda-motor_20150411_093157.jpg)