Sengketa Pilkada Kalteng

Poin DKPP Inilah yang Membuat Ujang-Jawawi Yakin Pencalonan Mereka Bukan Dibatalkan

Soal polemik tidak adanya perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk membatalkan

Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/dok
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalteng, Ujang Iskandar dan Jawawi. 

Mukhtaruddin

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA - Soal polemik tidak adanya perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk membatalkan Paslon Gubernur Kalteng Nomor urut 3 H Ujang Iskandar‎- Jawawi ( UJ) mendapat tanggapan, politisi Parpol Golkar kubu Agung Laksono, Mukhtaruddin, Rabu (25/11/2015).

Salinan putusan DKPP yang ditunjukkan pihak Ujang-Jawawi

Kepada BPost Online, Rabu (25/11/2015), dia mengatakan, sudah membaca secara seksama SK DKPP, yang memang DKPP tidak ada dalam amar putusannya membatalkan paslon Ujang-Jawawi karena memang bukan kewenangan DKPP.

Tapi lanjut dia, dalam amar putusan ada perintah dari DKPP ke KPU RI untuk mengoreksi keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi. Pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Kalteng.

"Dari sini pintu masuk legalnya KPU RI mengkoreksi putusan KPU kalteng yg menjadi obyek sengketa. Apa bentuknya koreksi oleh KPU RI yaitu Membatalkan SK penetapan paslon Ujang-jawawi." ujar Mantan Anggota DPR RI asal, Kalimantan Tengah ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved