Jenazah Engeline Diduga Disiram Seseorang agar Tak Tercium Bau Keras
Majelis hakim mengejar keterangan saksi ahli karena saat ditemukan, kondisi jenazah korban mengalami pembusukan atau penyabunan dengan kuburan lembab
BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Sidang perkara pembunuhan bocah Engeline dengan tersangka Margriet Megawe, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/12/2015), menghadirkan Dudut Rustyadi, Kepala Forensik Rumah Sakit Sanglah, sebagai saksi ahli.
Selain itu, juga dihadirkan dokter gigi Agung Wijaya Kusuma. Dalam kesaksiannya, Dokter Dudut Rustiyadi menyampaikan bahwa proses pembusukan jenazah Engeline tidak normal.
"Pembusukan tidak normal karena ada perubahan warna kulit. Warna kulit keputihan cenderung abu-abu. Kalau penyabunan normal seharusnya warna kulit kehitaman," kata dia.
Dudut juga menyampaikan, pembusukan pada kulit paling cepat tiga minggu. Bila rambut belum lepas, maka pembusukan paling cepat tiga minggu.
Untuk kasus Engeline, diperkirakan meninggalnya sejak tiga minggu sebelum dilakukan visum usai ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya pada 10 Juni 2015.
"Sebelum saya periksa (10/6/2015), tiga minggu sebelumnya, jenazah sudah diberi air untuk mempertahankan kelembaban, supaya proses penyabunan cepat," tambah saksi.
"Kalau kondisi tanah kering bagaimana?" tanya Hakim Edward Harris Sinaga.
"Kondisi tanah kering, jenazah membusuk setelah delapan hari. Jika tanah lembab akan membusuk dua hari. Jika lembab bau busuk akan hilang menjadi bau tengik, seperti yang terjadi pada korban," kata Edward.
Majelis hakim mengejar keterangan saksi ahli karena saat ditemukan, kondisi jenazah korban mengalami pembusukan atau penyabunan dengan kuburan yang lembab.
Padahal saat itu sedang musim kemarau. Ada dugaan bahwa kuburan Engeline sebelum ditemukan pada tanggal 10 Juni 2015, telah disiram oleh seseorang agar tidak tercium bau keras mayat yang membusuk.
