Limbah Mematikan

SADAR atau tidak sadar, rumah sakit itu jadi supermarket penyakit. Berbagai jenis penyakit ada di sana. Mulai dari jenis penyakit ringan yang tidak

Editor: BPost Online
net
Incinerator untuk memusnahkan limbah B3 rumah sakit 

SADAR atau tidak sadar, rumah sakit itu jadi supermarket penyakit. Berbagai jenis penyakit ada di sana. Mulai dari jenis penyakit ringan yang tidak membahayakan seperti radang tenggorokan, bisulan, panu dan gatal sampai jenis penyakit berat yang membahayakan seperti TBC, diare, diabetes, kanker dan AIDS. Penyakit ini bersumber dari si pasien.

Juga, sadar atau tidak sadar, rumah sakit itu jadi sumber penyakit. Ini terjadi bila rumah sakit tersebut melecehkan keputusan Menkes RI No.1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Salah satunya tersedianya alat pengolahan limbah, terutama pengolahan limbah padat (incinerator).

Waspada! Di Kalsel, tidak semua rumah sakit memiliki alat pengolahan limbah ini. Alasannya klasik, yakni harga alat pengolahan limbah itu sangat mahal. Kalau yang paling bagus harga Rp 1 miliar, kalau yang biasa harganya Rp 400 juta. Sementara rumah sakit tidak punya dana untuk membelinya.

Sebenarnya tidak alasan bagi rumah sakit untuk tidak memiliki alat pengolahan limbah. Dan instansi yang terkait dengan perizinan rumah sakit seharusnya tidak menolerir hal tersebut. Bila rumah sakit tidak memilik alat pengolahan limbah sendiri, ya jangan diizinkan beroperasi.

Memang, rumah sakit yang tidak punya alat pengolahan limbah bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki alat pengolahan limbah. Tapi itu tetap saja menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut tidak serius menangani masalah limbah.

Bagimana pun juga, limbah dari rumah sakit (limbah medis) termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Saking berbahayanya, rumah sakit yang tidak mengelola limbah secara benar dapat dimasukkan dalam tindakan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah dan Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Menurut WHO (World Health Organization), limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan berbagai gangguan terhadap kesehatan manusia. Gangguan itu dapat disebabkan oleh berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd. Gangguan terhadap genetik dan reproduksi juga bisa terjadi. Meskipun mekanisme gangguan belum sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa senyawa dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan sistem reproduksi manusia misalnya pestisida, bahan radioaktif.

Dengan adanya dampak itu, maka tidak ada kata lain pemerintah harus menindak tegas para pengelola rumah sakit yang asal-asalan menangani limbah medisnya. Tidak ada kata ampun bagi pengelola rumah sakit yang “nakal”. Jika tindakan tegas tidak dilakukan, maka bayang-bayang maut sampah medis akan terus menghantui masyarakat. Pasalnya, limbah medis seperti botol infus itu bisa diambil oleh warga dan didaur ulang oleh pembelinya untuk dijadikan barang-barang baru, misalnya mainan anak-anak.

Konon katanya, ada mainan anak-anak yang bahan dasarnya dari limbah infus. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyadarkan kita semua bahwa ancaman mematikan limbah medis itu sudah ada di depan mata. Bisa saja saat ini anak-anak, cucu-cucu atau cicit-cicit kita tengah memegang, mencium dan menjilati mainan yang bahan dasarnya plastik dari limbah medis itu. Sangat mengerikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved