Tunjangan Pegawai Pemprov Kalteng Minimal Rp 1,1 Juta

Naiknya tunjangan pegawai Pemprov Kalteng terakhir kali dilakukan pada 2014 oleh Gubernur Kalteng yang ketika itu dijabat Agustin Teras Narang.

Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
zoom-inlihat foto Tunjangan Pegawai Pemprov Kalteng Minimal Rp 1,1 Juta
banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami
Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Beberapa bulan menjadi Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo mengambil sejumlah kebijakan teknis daerah.

Pada 2016, mantan Sekda Jawa Tengah ini secara drastis memberlakukan kenaikan tunjangan daerah bagi aparatur sipil di lingkup Pemprov Kalteng.

“Naiknya 50 persen dan akan diberlakukan pada 2016 ini,” ujar Hadi Prabowo, Selasa (12/12016).

Secara detail, angka kenaikan tunjangan pegawai pemprov Kalteng ini tidak disebutkan. Begitu pula besaran beban anggaran daerah yang dialokasi sebagai konsekuensi naiknya tunjangan dimaksud.

Namun mengacu pada angka yang diberlakukan sebelumnya dikalikan dengan 50 persen kenaikan, tunjangan jabatan seperti pada pejabat eselon II setingkat asisten setda yang semula Rp 7,5 juta menjadi Rp 11,250 juta.

“Ini berlaku pada semua golongan,” kata Hadi.

Naiknya tunjangan pegawai Pemprov Kalteng terakhir kali dilakukan pada 2014 oleh Gubernur Kalteng yang ketika itu dijabat Agustin Teras Narang.

Berdasarkan catatan Tribun Kalteng.com sebagaimana diatur dalam Pergub Kalteng nomor 58/2014 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkup Pemprov Kalteng, sebelumnya tunjangan bagi pejabat struktural eselon Ia setingkat sekda dipatok Rp 10 juta, eselon IIa setingkat Asisten Sekda Rp 7,5 juta, eselon IIa kepala dinas/badan Rp 6 juta, eselon IIb setingkat kepala biro Rp 4,5 juta, eselon IIIa Rp 3,375 juta, eselon IIIb Rp 2,925 juta, eselon IVa Rp 2,250 juta.

Sedangkan bagi pejabat fungsional tertentu untuk golongan IV Rp 3,375 juta, golongan III Rp 2,250 juta, golongan II Rp 1,687 juta, fungsional umum golongan IV Rp 1,125 juta, golongan III Rp 1,012 juta, golongan II Rp 900 ribu, dan golongan I Rp 787 Ribu.

Para PNS yang bekerja di biro perwakilan pemerintah di Jakarta dan UPT Anjungan Kalteng di TMII juga diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan tempat tugas dengan nominal Rp 1,5 juta per bulan.

Begitu pula bagi dokter spesialis diberikan tunjangan Rp 10 juta dan dokter umum Rp 3 juta per bulan.

Dengan kenaikan 50 persen seperti dikatakan, dapat dihitung sendiri berapa tambahan penghasilan para aparatus sipil negara di Pemprov Kalteng pada 2016.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved