Narkoba di Lapas

Gambar-gambar itu menunjukkan dua hal. Pertama, sang penghuni bui bebas menggunakan piranti yang memungkinkannya mengakses internet.

Editor: BPost Online
AntaraFoto
Ilustrasi 

SEKALI terbukti bahwa Lembaga Pemasyarakatan alias LP, alias penjara, adalah sarang bisnis nakotika dan obat berbahaya (narkoba). Terbukti pula bahwa pengawasan di lembaga itu demikian lemah. Terindikasi ada pembiaran, bahkan tak menutup kemungkinan persekongkolan.

Sebagaimana diberitakan koran ini akhir pekan lalu, seorang narapidana memamerkan aktivitas penghuninya terkait pemadatan, perjudian, kebebasan berkomunikasi dengan dunia luar, dan lain sebagainya. Pameran itu pun dilakukan melalui dunia maya yang hanya bisa diakses manakala subjeknya berkoneksi internet.

Tak kurang 18 foto yang diunggah di salah satu akun Facebook, beberapa hari sebelumnya sangat mengejutkan. Pengelola Lapas Khusus Narkotika Karangintan, Banjar dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel pun geger.

Gambar-gambar itu menunjukkan dua hal. Pertama, sang penghuni bui bebas menggunakan piranti yang memungkinkannya mengakses internet. Kedua, ada indikasi kuat bahwa bisnis dan penggunaan narkotika terjadi di sana.

Beberapa waktu sebelumnya, terungkap pula terjadinya praktik serupa di penjara-penjara lain di Kalimantan Selatan. Awal Januari lalu, polisi Baritokuala menangkap seorang pengedar narkoba. Setelah diusut, yang bersangkutan ternyata memperoleh barang itu dari terpidana yang masih mendekam di LP Telukdalam Banjarmasin.

Sejumlah kasus narkoba di kota-kota lain, juga menujukkan pola yang sama, sebagaimana terjadi di Karawang (Jawa Barat) Jumat pekan lalu, ketika polisi menemukan dan menyita ekstasi, sabu-sabu dan ganja di dalam tahanan LP Karawang.

Apa yang terjadi di penjara-penjara di Banjar, Banjarmasin, ataupun di Karawang, Medan, dan kota-kota lain di Tanah Air, semestinya menjadi cambuk yang memacu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, untuk bekerja lebih keras.

Namun, sejak pengungkapan kasus-kasus serupa bertahun-tahun silam, tampaknya tak ada gerakan signifikan. Berbagai studi menunjukkan bahwa Indonesia adalah pasar terbesar narkoba di Asia. Penggunanya bertambah sangat pesat. Juni 2015 mencapai 4,2 juta orang. Pada bulan November 2015 naik jadi 5,9 juta orang. Omset bisnis narkoba diperkirakan mencapai Rp 63,1 triliun setiap tahun. Jumlah yang tentu sangat menggiurkan.

Jumlah terpidana narkoba juga sangat besar. Sampai Agustus 2015 ada sekitar 50.760 orang, setara 29,34 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia. Kelebihan penghuni alias kekurangan daya tampung (kapasitas) tak boleh dijadikan pemakluman terhadap tugas pemasyarakatan. Komisi Hukum Nasional, membuat catatan aneka persoalan dalam lapas. Sistem rekrutmen dan mentalitas petugas yang buruk. Pengawasan juga tidak optimal, dan korupsi, mulai dari pungli, sampai perdagangan narkoba di dalam penjara.

Jika masalah-masalah dasar ini tidak diperbaiki, penambahan kapasitas penjara seluas apa pun tidaklah akan mengubah keadaan. Bisa jadi, malah kian memperbesar “kapasitas produksi” narkoba dan kian menggurita jejaring bisnisnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved