Pertanyaan Besar! Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?

Pertanyaan ini belum terjawab. Sementara, proses pembahasan revisi UU KPK terus berjalan di DPR.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Perbandingan materi perubahan UU KPK, dari berbagai sumber, diolah NTA dan AGE. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Seperti apa naskah akademik terbaru dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi?

Pertanyaan ini belum terjawab. Sementara, proses pembahasan revisi UU KPK terus berjalan di DPR.

Ada atau tidak, bukti fisik naskah akademik tersebut belum diperoleh.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku belum pernah mendapatkan naskah akademik revisi UU KPK.

Menurut politisi Demokrat ini, sangat aneh jika naskah akademik belum didapatkan, sedangkan proses revisi terus bergulir.

Dia curiga belum ada naskah akademik yang disiapkan oleh pengusul.

"Kayaknya memang enggak ada naskah akademiknya," ujar Ruhut saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Naskah akademik versi Oktober 2015

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman mengaku mendapatkan naskah yang serupa dengan naskah akademik revisi UU KPK versi Oktober 2015.

Naskah tersebut juga masih memuat ketentuan lain selain yang akan direvisi saat ini, misalnya, mengenai pembatasan umur KPK yang hanya sampai 12 tahun.

"Jadi naskah akademiknya itu menyangkut banyak hal, tidak hanya empat poin yang akan direvisi itu," kata Politisi Partai Gerindra ini.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hashim Djojohadikusumo juga mengaku baru menerima naskah akademik versi bulan Oktober 2015.

Tak ada naskah akademik terbaru yang diserahkan oleh pengusul.

"Bagi saya ini sangat aneh, tetapi seperti yang kita ketahui kan Gerindra tidak setuju dengan revisi UU KPK ini," ujar dia.

Tak boleh beredar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved