Pertanyaan Besar! Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?

Pertanyaan ini belum terjawab. Sementara, proses pembahasan revisi UU KPK terus berjalan di DPR.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Perbandingan materi perubahan UU KPK, dari berbagai sumber, diolah NTA dan AGE. 

Sementara, pengusul revisi UU KPK dari Fraksi PDI-P Ichsan Soelistyo dan Risa Mariska memastikan naskah akademik revisi UU KPK ada.

Akan tetapi, keduanya tak mau membeberkan isi naskah akademik tersebut ke publik.

"Enggak, enggak boleh beredar di publik," kata Ichsan.

Ichsan mengakui tak ada aturan yang melarang pengungkapan naskah akademik ke publik.

Namun, dia menilai, akan lebih baik jika naskah akademik itu menjadi konsumsi internal di DPR RI.

Ichsan pun mengaku tidak tahu mengenai sejumlah anggota Baleg yang mengaku belum menerima naskah akademik itu.

Yang jelas, kata dia, sebagai pengusul sudah menyerahkan naskah legislasi itu kepada Baleg DPR.

"Tanya aja sama Baleg, masa kita melayani satu-satu," ujar dia.

Wajib

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa DPR wajib membuat naskah akademik sebelum pembahasan dan pembentukan undang-undang.

Naskah akademik berguna untuk melihat latar belakang, arah jangkauan, dan justifikasi ilmiah terhadap rencana sebuah undang-undang.

Oleh karena itu, jika memang benar dilakukan tanpa naskah akademik, revisi UU KPK seharusnya dibatalkan demi hukum, karena telah cacat dari aspek hukum formil maupun materiil.

"Tanpa naskah akademik, revisi UU KPK itu cacat," kata pengamat dari Pusat Studi Hukum dan kebijakan, Miko Ginting.

Tak jelasnya naskah akademik ini juga dinilai semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa revisi UU KPK sebenarnya hanya bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Alasan bahwa revisi hendak menguatkan KPK hanya dalih semata.

"Sampai sejauh ini saya belum melihat ada naskah akademik. Jangan-jangan ini ada inisiatif entah dari siapa yang ingin melemahkan KPK," ujar Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved