Ini Beda Kelas

aya mau nanya nih, kenapa di tempat kerja saya dipungut lagi BPJS kesehatannya, sedangkan saya juga dapat fasilitas tersebut dari kantor

Editor: BPost Online
banjarmasinpost.co.id/istimewa
LAYANAN BPJS - Petugas kantor BPJS sedang memberikan layanan kepada salah seorang pesertanya. 

BANJARMASIN - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya mau nanya nih, kenapa di tempat kerja saya dipungut lagi BPJS kesehatannya, sedangkan saya juga dapat fasilitas tersebut dari kantor istri saya yang PNS. Seandainya sama kelas pelayanan oke aja nih. Ini beda kelas, jadi bisakah punya saya dihentikan dan gaji saya tidak dipotong lagi. 081349393886

TANGGAPAN:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada BPJS Kesehatan. Kewajiban mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus Suami/Istri sebagai pekerja diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013.

Untuk hak kelas rawat inap bagi peserta yang suami/isteri sebagai pekerja (peserta) diberikan mengikuti hak kelas rawat yang lebih tinggi. Seperti suami punya hak kelas rawat inap di kelas 2 dari kepesertaannya pada sebuah badan usaha (perusahaan) dan istri punya hak kelas rawat inap di kelas 1 sebagai PNS.

Sehingga dengan status suami istri yang terdaftar pada instansi yang berbeda, maka suami mendapatkan hak kelas rawat inap di kelas 1 sesuai yang menjadi hak istrinya. Demikian kami sampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih.

dr Nyoman Wiwiek Yuliadewi AAK
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved