BPJS Hapus Asuransi Perusahaan

Saya mau bertanya, apakah BPJS mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya, padahal, perusahaan

Editor: BPost Online
banjarmasinpost.co.id/istimewa
Petugas kantor BPJS sedang memberikan layanan kepada salah seorang pesertanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepada Yth. BPJS Kesehatan. Saya mau bertanya, apakah BPJS mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan karyawannya, padahal, perusahaan juga sudah memiliki asuransi. Dan, yang sangat disesalkan, kewajiban mengikuti BPJS membuat perusahaan menghapuskan asuransi untuk anak istri karyawan, padahal dari asuransi mendapatkan fasilitas yang jauh lebih baik daripada BPJS yang setiap bulannya sama-sama dipotong gaji. 081952705745

TANGGAPAN:
TERIMAKASIH kasih atas pertanyan yang diajukan kepada BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013 atas perubahan PP No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, dalam pasal 3 disebutkan Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Jaminan Kesehatan yang diberikan dalam program JKN - BPJS Kesehatan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan masyarakat, sehingga apabila peserta JKN menginginkan pelayanan yang paripurna dan dalam rangka memberikan kesejahteraan karyawan bagi perusahaan yang punya kemampuan finansial yang lebih baik, masih memungkinkan untuk mendaftarkan pada Asuransi Tambahan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat memperoleh Coordination Of Benefit (COB) dari dua atau lebih pertanggungan yang dimiliki. Demikian kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.

dr Nyoman Wiwiek Yuliadewi AAK
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved