Ini Tujuh Poin Larangan Komisi Penyiaran Pada Tayangan Kebanci-bancian

Di dalamnya diatur kaidah berpariwara bagi lembaga penyiaran. Poinnya jelas, perilaku kebancian melanggar norma agama, adat istiadat.

Penulis: Restudia | Editor: Elpianur Achmad
www.johanfjr.com
Waria-waria Jogja tampil dalam pertunjukan kaberet lipsync. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seusai ramainya kasus LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  melarang tayangan yang berbau kebanci-bancian.

Surat larangan KPI Pusat tersebut bahkan tersebar di media sosial.

Dengan nomor surat 203/K/KPI/02/16, tertanggal Jakarta 23 Februari 2016.

Tertuju untuk seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran.


Dalam surat tersebut, KPI menuliskan ada tujuh poin larangan tayangan.

1. Gaya berpakaian kewanitaan

2. Riasan (make up) kewanitaan

3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya)

4. Gaya bicara kewanitaan

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

Dalam surat edaran tersebut berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu akun yang memposting surat edaran KPI ini, Syaiful Mukmin Ukhuwah.

Di postingan facebooknya ia menuliskan 'Gerakan anti TV Gemulai'.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved