Ini Tujuh Poin Larangan Komisi Penyiaran Pada Tayangan Kebanci-bancian
Di dalamnya diatur kaidah berpariwara bagi lembaga penyiaran. Poinnya jelas, perilaku kebancian melanggar norma agama, adat istiadat.
Penulis: Restudia | Editor: Elpianur Achmad

hidayatullah.com
Lawak dengan gaya kebanci-bancian di televisi
Anggota KPID Kalsel, Muhammad Radini menjelaskan pada prinsipnya seduai dengan Pedoman Perilaku sertaStandar Program Siaran (p3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Di dalamnya diatur kaidah berpariwara bagi lembaga penyiaran.
Poinnya jelas, perilaku kebancian melanggar norma agama, adat istiadat.
Pada dasarnya P3 dan SPS yang ditidnaklanjuti dengan surat edaran berupa himbauan.
Tapi sifatnya memaksa. Komisi Penyiaran bertugas mengawasi, memberikan peringatan ketika ada pelanggaran.
Untuk sanksi, kewenangan berada di Pengadilan Negeri.
"Untuk daerah juga akan ditindaklanjuti," bebernya.
