Gubernur Belum Terima Surat Pemberitahuan Bupati Seruyan Sebagai Tersangka

"Saya belum terima surat apapun dari Mendagri, atau penyidik, terkait pemeriksaan Bupati Seruyan itu. Dan baru tau setelah membaca koran hari ini."

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
zoom-inlihat foto Gubernur Belum Terima Surat Pemberitahuan Bupati Seruyan Sebagai Tersangka
banjarmasinpost.co.id/mustain khaitami
Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo

BANJARMASINPOST.CO.ID, ‎PALANGKARAYA -. Adanya kabar yang menyebutkan Bupati Kabupaten Seruyan, Sudarsono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti berupa dana proyek pembangunan Jembatan Sagintung, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, tahun 2010 sebesar Rp34 miliar menjadi pembicaraan warga Kalteng.

Beberapa warga mengaku, mengetahui berita itu, dari media , yang menyebutkan, Sudarsono, yang mantan Anggota DPRD Kalteng tersebut sebagai tersangka.

"Taunya aku Bupati Seruyan tersangka ya dari baca koran, saja." kata Heri, warga Palangkaraya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo, saat ditanya terkait kabar bupati Seruyan sebagai tersangka, tersebut, mengatakan, ‎dia malah taunya setelah membaca koran.

"Saya ga tau, baru baca di koran." katanya usai mengikuti kegiatan di Aula Hapakat Pemprov Kalteng, Selasa (22/3/2016).

Saat ditanya, terkait surat pemberitahuan untuk pemeriksaan Bupati Seruyan , Sudarsono, sebagai pejabat Kalteng terkait kasus tersebut, Pj Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo, mengatakan, dia belum mendapat surat pemberitahuan tersebut.

"Belum ada. Saya belum terima surat apapun dari Mendagri, atau penyidik, terkait pemeriksaan Bupati Seruyan itu. Dan baru tau setelah membaca koran hari ini." katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved