Jelang Akhir Waktu Serahkan SPT, Wajib Pajak Serbu Kantor Pajak
Penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi dapat dilakukan secara manual maupun melalui e-filing. Namun sepertinya wajib pajak lebih memilih untuk da
Penulis: Sudarti | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - SEJAK Rabu (30/3) KPP Pratama Banjarmasin dipenuhi oleh para wajib pajak yang akan menyampaikan SPT tahunannya.
Sudah menjadi pemandangan rutin tahunan, setiap akhir Maret Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin diserbu para wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT.
Maklum saja tanggal 31 Maret merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2015 untuk wajib pajak orang pribadi. Mereka yang terlambat akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Dalam dua hari terakhir (30-31 Maret), seluruh petugas pajak dikerahkan untuk melayani wajib pajak yang menyampaikan SPT, kata Kepala KPP Pratama Banjarmasin Herbat Yusirman yang didampingi Achmad Hutori Kepala Pelayanan Pajak, Rabu (30/3).
"Jam pelayanan pun diperpanjang. Kalau biasanya sampai pukul 17.00, dua hari ini jam layanan buka mulai pukul 08.00-19.00 Wita bahkan bisa lebih sampai semua wajib pajaknya terlayani," tandas Herbat.
Penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi dapat dilakukan secara manual maupun melalui e-filing. Namun sepertinya wajib pajak lebih memilih untuk datang langsung ke kantor pajak.
