Menutup “Aib” Pendidikan
Potret suram tampaknya belum mau beranjak dari dunia pendidikan nasional. Bagaimana tidak, kado manis untuk Hardiknas seketika berubah menjadi aib
Oleh: Drs H Muhammad Gazali MPd I
Pemerhati Pendidikan, Kepala SMA Negeri 10 Banjarmasin
Potret suram tampaknya belum mau beranjak dari dunia pendidikan nasional. Bagaimana tidak, kado manis untuk Hardiknas seketika berubah menjadi aib, manakala dunia pendidikan kembali tercoreng oleh peristiwa berdarah. Aksi pembunuhan seorang mahasiswa berinisial RSS (19) terhadap dosen fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU), (2/5/2016), menjadi trending topic di tengah suasana syahdu memperingati Hardiknas 2016.
Peristiwa itu menjadi ironis manakala pemerintah sedang gencar-gencarnya menyalakan “pelita” untuk meraih cita-cita pendidikan nasional, serta mengajak semua civitas pendidikan untuk kerja secara inovatif dan kompetitif. Penulis memaknai kejadian terbunuhnya dosen oleh mahasiswanya sebagai momentum untuk intropeksi, dan mengubah paradigma mendidik khususnya dalam menanamkan pendidikan karakter, guna menutup aib pendidikan.
Perbuatan “balas dendam” dengan nekat membunuh, merupakan akibat terkikisnya karakter positif anak bangsa yang ditengarai sebagai kesalahan sistem pendidikan yang bergulir di Tanah Air. Jika menengok bagaimana pola pendidikan yang diterapkan saat ini, maka sejatinya perlu refleksi sekaligus revitalisasi (baca: menghidupkan) sektor-sektor strategis, yang notabene menjadi pondasi pendidikan yang bermutu, khususnya pada pendidikan anak usia dini. Pertama, dengan mengubah mindset para pendidik dalam memaknai definisi mendidik, dimulai dari keluarga, kemudian merambah ke jenjang sekolah, dan masyarakat.
Di lingkungan keluarga misalnya, melalui pemahaman psikologi sederhana, kita sebagai orangtua seyogyanya menghindari perlakuan terhadap anak yang mengandung 3M, yaitu : memaksa, mengancam, dan menghina, anak. Apabila orangtua sering memaksa anak, misalnya memaksa belajar, bukan saja anak menjadi jengkel, memunculkan perilaku melawan, dan membantah, tetapi justru membuatnya semakin jauh dari kesadaran untuk belajar.
Kesadaran tidak kunjung muncul manakala dipaksa dari luar, sehingga peran orangtua sebagai pendorong tumbuhnya kesadaran, sehingga anak memandang belajar sebagai kebutuhannya. Memang tidak semua anak bisa tumbuh kesadaran tanpa dipaksa, sehingga harus ada aspek psikologis “pemaksa” tetapi pengolahannya harus dari dalam, bukan dipaksa dari luar (orangtuanya).
Salah satu strategi untuk meminimalisasi cara mendidik yang salah, adalah dengan membiasakan berdialog dengan anak. Dan, mengorientasikan isi dialog itu ke perilaku yang kita ingin anak melakukannya, dengan dasar keinginannya sendiri tanpa disuruh oleh orangtua secara langsung. Dengan kata lain, orangtua seharusnya mengurangi menyuruh anak melakukan sesuatu, tetapi memberikan teladan agar anak melakukan sesuatu “sendiri” tanpa merasa disuruh.
Kemudian, di jenjang sekolah, guru sebagai pendidik seyogyanya juga memahami bahwa siswa merupakan objek utama pendidikan formal. Sebagai sosok yang menjadi teladan, guru diharapkan mampu mendidik secara profesional, ikhlas, dan sabar. Bukan malah mendidik yang disertai tindak kekerasan, ancaman, asusila, dan menjurus ke aksi bullying guru kepada siswanya.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, salah satunya berisi sanksi bagi guru dan tenaga kependidikan yang kedapatan melakukan tindak kekerasan, berupa teguran lisan/tertulis (baca: ringan), hingga pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja, jika tindak kekerasan dilakukan berulang, menyebabkan luka berat/cacat fisik/kematian peserta didik.
Kedua, menghidupkan kembali peran pendidikan nonformal dan informal. Memang, pendidikan formal (sekolah dan perguruan tinggi) yang utama, tetapi alangkah baiknya jika pemerintah juga memberikan space lebih untuk pendidikan nonformal dan informal sebagai penyokongnya. Masyarakat pada umumnya beranggapan bahwa pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, sudah cukup untuk membekali anak-anak meraih kesuksesan hidup. Asumsi tersebut tidak mutlak salah, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah ada batas akhir dimana pendidikan formal baik di jenjang sekolah maupun level perguruan tinggi yang mengharuskan anak untuk keluar dan bersaing di dunia nyata.
Di sinilah peran pendidikan nonformal dan informal berbicara. Dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan nonformal Pasal 1 poin 2 disebutkan bahwa pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Kemudian, satuan pendidikan nonformal meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kelompok belajar yang di dalamnya ada komunitas sekolah rumah, Majelis Taklim, dan satuan pendidikan Nonformal sejenis. Seperti rumah pintar, Balai Belajar Bersama, bimbingan belajar dan satuan pendidikan Nonformal sejenis lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kalau di pendidikan formal, kita bisa belajar membaca, menulis, berhitung, maka pada pendidikan nonformal melalui penyediaan berbagai pengalaman dan rangsangan yang bersifat mengembangkan, terpadu, dan menyeluruh, dapat merangsang anak untuk berkembang secara sehat dan optimal sesuai dengan nilai dan norma yang dianut.
Wujudkan Cita-cita
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional, pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan, dalam UUD 1945 hasil amandemen, pasal 31, ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, maka para pendidik, baik orangtua, guru, maupun tokoh masyarakat, hendaknya mampu merepresentasikan semboyan pendidikan dari Ki Hajar Dewantara, yang berbunyi, Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani, dengan cara menggairahkan kultur (budaya) mendidik yang benar, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal.