Bayi di Tapin Wajib Diberi ASI, Kalau Tidak . . .
Dalam perda itu disebutkan tujuan perda ASI itu di antaranya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan hubungan kasih sayang antara i
Penulis: | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin nomor 4 tahun 2016 tentang pemberian air susu ibu eksklusif, Rabu (18/5/2016) di Pendopo Balahendang Tapin.
Menurut Kabag Hukum Pemda Tapin yang juga panitia sosialisasi, Unda SH MH mengatakan dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian air susu ibu kepada bayi, maka penting dibuatkan perda yang baru saja diterbitkan.
Dalam perda itu disebutkan tujuan perda ASI itu di antaranya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan hubungan kasih sayang antara ibu dan anak.
Apabila ASI eksklusif tidak dapat dilaksanakan oleh ibu kandung, maka pemberian ASI tersebut dapat dilakukan oleh pendonor ASI.
Donor ASI tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, mutu dan keamanan ASI.
Hadir dalam sosialisasi itu para kepala puskesmas, bidang, petugas giji dan camat serta organisasi kewanitaan. Sedangkan narasumber dari Banjarmasin, salahsatunya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Kalsel.
