Perhatikan Kearifan Lokal

LIMA tahun lalu, Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar belum mengenal toko ritel modern. Mal pun baru ada satu, hanya di Kota Banjarmasin.

Editor: BPost Online

LIMA tahun lalu, Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar belum mengenal toko ritel modern. Mal pun baru ada satu, hanya di Kota Banjarmasin. Pusat keramaian di kota bertumpu pada satu pusat belanja itu. Kini, bertumbuhan pusat belanja, dari sekelas mal hingga ritel modern.

Pertumbuhan pasar modern khususnya ritel seakan tak terbendung atau ‘dibiarkan’ tumbuh sebanyaknya. Seakan berdirinya ritel modern ini tak lagi menyesuaikan aturan yang mendukung kearifan lokal. Sebaliknya, aturan diubah demi menyesuaikan pertumbuhan ritel modern.

Persyaratan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) cukup jelas, yakni berdasar Pasal 12 dan 13 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 juncto Pasal 12 Permendag Nomor 53 Tahun 2011. Di antaranya harus mengantongi izin prinsip dari bupati, wali kota atau gubernur. Ada pula analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pada daerah tertentu.

Tiap daerah mencoba membentengi persaingan dengan pasar tradisional dengan membuat aturan jarak. Seperti Perbup Banjar Nomor 16 Tahun 2014, di antara isinya mengatur jarak antartoko modern harus 500 meter.

Sayang, belakangan muncul kabar kurang sedap bahwa peraturan bupati (perbup) tersebut hendak direvisi menjadi Perbup Banjar No 23 Tahun 2015. Isinya malah menghilangkan jarak antartoko modern di jalan protokol. Di Kota Banjarmasin, jarak antarritel ini sudah tak beraturan, hanya di Kota Banjarbaru lumayan tertata.

Alih-alih mendukung proteksi pasar tradisional dari ‘serbuan’ ritel modern, Pemkab dan DPRD Banjar seperti mendukung perkembangan ritel modern dan bisa mematikan pasar tradisional.

Sebenarnya, dengan adanya proteksi berupa perda, ritel modern tetap sulit terbendung, apalagi tanpa dibantu pemerintah daerah. Sebab, berdasar Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 112 Tahun 2007 disebutkan minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota.

Bukankah di kawasan permukiman merupakan lahan toko-toko atau kios-kios kecil mencari rezeki. Sebaliknya, di kawasan perumahan kelas menengah ke atas kios-kios kecil maupun warung dan toko tradisional sulit tumbuh dan berkembang karena dianggap sulit ditata. Namun bagi toko ritel modern. Mudah saja bangun usaha di kawasan perumahan berkelas.

Di lihat dari segi mana pun, pasar tradisional, warung, kios, dan usaha kecil menengah bakal sulit bersaing dengan ritel modern yang memiliki jaringan menggurita. Mulai dari konsep toko, barang yang dijual hingga pelayanan. Belum lagi persoalan kenyamanan dalam berbelanja, tentu tidak bisa dibandingkan.

Menata pasar tradisional, toko dan warung-warug kecil memang tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Harus dilakukan dari hulu karena menyangkut distribusi barang hingga ke hilir terkait pemasaran. Kedatangan ritel modern menambah runyam penataan usaha tradisional.

Jadi, sebelum menata usaha wong cilik, atur dulu usaha beromzet besar. Pemerintah harus memperhatikan kearifan lokal. Siapa lagi yang mau melakukannya kalau tidak pemangku kepentingan di daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved