Jaksa Bergeming Tetap Tuntut M Faruk Divonis Seumur Hidup
Puluhan aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga disepanjang lorong Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga disepanjang lorong Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (14/7/2016).
Tak lama kemudian dengan pengawala ketat terlihat dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap M Risky Persia Alias Egi atau Dante yakni M Faruk serta H Ardiansyah alias Mansyah berjalan memasuki ruangan Garuda.
Keduanya menjalani sidang lanjutan dengan materi jawaban jaksa penuntut umum atas pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Affandy SH , jaksa Syaiful Anwar dan rekan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menurutnya bahwa di perdisangan M Faruk pun mengakui semua perbuatanya dan yak menyangkal sehingga pembunuhan berencana pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 yang mereka dakwakan sudah tepat.
Sebelumnya, terdakwa H Ardiasnyah alias Mansyah, oleh jaksa terdakwa dituntut 20 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan.
Sementara itu M Faruk menurut jaksa berdasartkan fakta dan barang bukti terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1. Untuk itulah terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.
