Percakapan Ini Menguak Upaya untuk Mengatur Pasal Raperda Reklamasi

Percakapan itu berlangsung pada 10 Maret 2016 atau seminggu sebelum rencana rapat paripurna pengesahan RTRKSP pada 17 Maret 2016

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi. 

Taufik: leh om

"Pasal yang sudah diorder sudah beres semua maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

"Pak Pras sebelum menelepon ini sampaikan ke saya termasuk juga Bu Merry (Hotma) intinya fraksi kami tidak setuju ada izin prinsip dan izin pelaksanaan dalam raperda," kata Taufik yang menjadi saksi dalam sidang.

Senada dengan Taufik, Prasetyo juga berkilah bahwa ia hanya tidak ingin DPRD melewati kewenangan.

"Rapat fraksi kami tidak mengatur izin reklamasi tapi saya ngomong sebelum telepon Pak Taufik kalau izin reklamasi bukan ranah kita. Kita kita cuma atur tata ruang dan zonasi. Saya banyak bercanda saja tapi poin-poin itu yang harus diputuskan berdasarkan fraksi yang Pak Taufik bicarakan barusan," jawab Prasetyo yang juga menjadi saksi dalam sidang yang sama.

"Termasuk pasal-pasal yang diinginkan pengembang atau terdakwa masuk raperda?" tanya jaksa.

"Karena ada isu mau memasukkan izin prinsip dan izin pelaksanaan tadi Pak," kilah Prasetyo.

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved