Tax Amnesty
Pengusaha Properti Banua Diajak Manfaatkan Tax Amnesty
Misalnya tentang pembelian lahan yang belum bisa dibaliknamakan karena belum lunas, apakah harus dilaporkan sebagai harta
Penulis: Anjar Wulandari | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan status aset tanah dan bangunan menjadi salah satu yang disampaikan sejumlah developer saat mengikuti Sosialisasi Tax Amnesty Khusus Anggota REI Kalsel, di Graha REI Kalsel, Jalan A Yani Km 27,5 Landasan Ulin, Selasa (23/8/2016).
Misalnya tentang pembelian lahan yang belum bisa dibaliknamakan karena belum lunas, apakah harus dilaporkan sebagai harta. Lalu ada pula yang mempertanyakan soal rumah ready stock yang belum laku, apakah juga termasuk harta kena pajak yang harus dilaporkan, dan bagaimana perhitungannya.
Ketua DPD REI Kalsel Royzani Sjachril mengatakan sosialisasi ini hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru. Acara berlangsung pukul 09.00 - 15.15 Wita.
"Kita bantu sosialisasi Tax Amnesty ke anggota yang selama ini memiliki banyak pertanyaan. Di sini mereka bisa bertanya sepuasnya terkait dengan pengampunan pajak khususnya untuk pengusaha properti," ujarnya.
Diakui Roy, masalah aset tanah dan bangunan menjadi yang dominan dipertanyakan karena selama ini pengusaha properti kerap kesulitan membedakan aset pribadi dengan perusahaan.
Disebutkan Roy, anggota REI Kalsel totalnya 200 orang. Mereka tersebar di semua kabupaten dan kota di Kalsel dan bergerak di sektor properti, khususnya perumahan subsidi dan nonsubsidi.
Selain sosialisasi Tax Amnesty, pada kesempatan itu juga digelar penandatanganan MoU atau kerja sama antara REI Kalsel dengan PT PLN Kalselteng, BPN Banjar dan Bank BRI.
