Ayah Bejat! Gauli Anaknya yang Masih SMA Hingga Hamil Empat Bulan
"MR selama ini tinggal dengan mbahnya, AR meminta MR datang dengan alasan sedang sakit dan minta dikerik
Editor:
Didik Triomarsidi
Murdono memastikan bila AR berhasil mereka tangkap di kediaman istri mudanya yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/8).
Akan tetapi, kepada polisi AR menyatakan bila MR bukan anak kandung.
Sebab, saat menikah dengan ibu MR, sudah mengandung.
Polisi tidak langsung percaya begitu saja.
Murdono mengatakan pihaknya tengah memanggil ibu MR yang sedang bekerja di Jakarta.
"Kami masih menunggu ibunya untuk memastikan apakah anak kandung atau bukan, dari keterangan ibunya," ujar Murdono.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.
Dia dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
