Kakak Saipul Jamil Didakwa Suap Panitera untuk Pengaruhi Putusan Hakim
Uang pelicin Rp 50 juta diduga disodorkan agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim.
Editor:
Mustain Khaitami
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil di Gedung KPK, Kamis (11/8/2016)
Selanjutnya, Rohadi memberitahu Bertha bahwa majekis hakim yang menangani perkara Saipul ialah Ifa Sudewi selaku ketua, dan anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efedy serta Jootje Sampaleng dan panitera pengganti Dolly Siregar.
Saat itu, Rohadi mengatakan kepada Bertha, bahwa pilihan tersebut yang terbaik. Bertha pun beranggapan majelis hakim itu dapat membantu perkara Saipul.
Perbuatan pada terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/samsul-hidayatullah-kakak-saipul-jamil_20160831_183241.jpg)