Begini Cara Ombudsman Kalsel Tangani Keluhanan Pelayanan Sertifikat di BPN

Sejumlah pelapor keluhan pelayanan sertifikat di Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten kota dan BPN provinsi Kalsel yang masuk Ombudsman

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Ernawati
ilustrasi/tribunnews.com

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah pelapor keluhan pelayanan sertifikat di Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten kota dan BPN provinsi Kalsel yang masuk Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Jl S Parman No 57 Banjarmasin tak rahasiakan identitasnya.

"Khusus pelapor keluhan pelayanan BPN tentu tidak kita rahasiakan. Sebab, nama pelapor dan nomor sertifikat tanah atau rumah pasti dibutuhkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan BPN setempat untuk menyelesiakan keluhan," ucap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, Rabu (14/9/2016).

Perlakuan serupa, lanjut Noorhalis, untuk keluhan fasilitas umum lainnya seperti jalan dan masalah perizinan, pelapornya tidak dirahasikan.

Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk hal- hal yang sensitif dan membahayakan pelapor seperti tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI.

"Nah, untuk laporan seperti pelapor pasti kita rahasiakan," tegas Noorhalis.

Seperti diketahui, selama kurun waktu Januari hingga September 2016, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Jl S Parman No 57 Banjarmasin telah menyelesaikan 230 laporan pelayanan umum atau publik di provinsi ini.

"Sebagain pelapor datang langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, sebagian laporan via SMS. Selama kurun waktu Januari hingga September 2016 kita selesaikan 230 laporan," kata Noorhalis.

Menurut Noorhalis, sebagian laporan diselesaikan secara cepat. Caranya, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menelpon kepala dinas atau kepala SKPD langsung jika berkaitan dengan pelayanan umum seperti jalan rusak parah atau jembatan darurat.

"Sebagian laporan kita selesaikan dalam satu hari," ucap Noorhalis.

Noorhalis mengimbau kepada masyarakat yang tak puas dengan pelayanan publik dari pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMND) dan instansi lainya yang sumber dananya dari anggaran pendapata belanja daerah (APBD) juga anggaran belanja pendapata negara (APBN) di Kalsel, silahkan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Jl S Parman No 57 Banjarmasin.

"Mulai pukul 08:00 Wita sampai 17:00 Wita sore, kami siap melayani pengaduan dan melakukan penyelesaian secara cepat. Jangan ragu melapor," ucap Noorhalis Majid

Noorhalis mempersilakan masyarakat datang langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Jl S Parman No 57 Banjarmasin. Bawa bukti-bukti masalah yang dilaporkan, siapa yang dilaporkan, apa tuntuannya.

"Jika ngga sempat datang, silahkan telepon ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel 082153530202 atau telp: 0511- 3367412. Jika laporan itu terkait pelayanan publik, petugas kita akan menelpon balik pelapor untuk menggali data laporan," jelas Noorhalis Majid. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved