Kominfo Pemprov Kalsel

Inspektorat Minta UPG di SKPD Kalsel Lebih Aktif Kendalikan Gratifikasi

Inspektur Kalsel meminta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta dioptimalkan

Diskominfo Kalsel
APEL – ASN Pemprov Kalsel mengikuti apel di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru (Foto Ilustrasi) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta dioptimalkan agar pengendalian gratifikasi dapat berjalan lebih efektif.

Inspektur Kalsel, Akhmad Fydayeen menyebut UPG tidak cukup hanya berfungsi menerima laporan, melainkan harus menjalankan edukasi, konsultasi, dan pengawasan sesuai ketentuan.

“UPG di setiap SKPD adalah mitra strategis Inspektorat dan perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. Kita harus memastikan UPG berjalan optimal, aktif melakukan sosialisasi, memetakan potensi risiko, dan menjadi rujukan pertama bagi ASN untuk berkonsultasi mengenai pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” ujarnya.

Fydayeen menjelaskan tiga fungsi utama yang perlu dijalankan UPG, yaitu menyampaikan edukasi mengenai definisi gratifikasi dan mekanisme pelaporannya, menyediakan layanan konsultasi yang mudah diakses dan terjamin kerahasiaannya, serta memastikan pelaporan dan monitoring berjalan cepat dan akuntabel, termasuk penerusan laporan ke KPK dalam waktu 10 hari kerja.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan pimpinan SKPD dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi UPG.

“Kami menjamin, UPG dan Inspektorat akan menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor gratifikasi. Ini adalah perlindungan fundamental agar ASN tidak takut untuk bertindak benar, menolak, dan melaporkan,” tambahnya.

Optimalisasi UPG diharapkan dapat memperkuat budaya integritas ASN dan mendukung pencegahan gratifikasi di seluruh unit organisasi Pemerintah Provinsi Kalsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved