Tersangka Kasus PD PAL Dipastian Bertambah
Ini setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin sepertinya menemukan bukti bahwa ada tersangka baru dalam kasus ini.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi pada proyek pemasangan pipa pada Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) wilayah Kelayan dan Basirih dipastikan bertambah atau tidak hanya satu.
Ini setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin sepertinya menemukan bukti bahwa ada tersangka baru dalam kasus ini.
Sekadar diketahui, untuk kasus ini pihak penyidik telah menetapkan satu terdsangka yakni Dirut CV Mutiara, Taufik Hidayat telah ditahan.
Meski sepertinya ada tersangka lain, namun pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin tak mau blak-blakan menyebutkan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Muchsin SH, Kamis (29/9) ketika dikonfirmasi via telepon tak mengelak.
"Untuk tersangka belumlah," paparnya ketika dihubungi tengah tugas di Jakarta.
Namun ketika ditanya calon tersangka , Muchsin tak menampiknya. "Ia memang ada calon tersangka," tuturnya seraya mengatakan untuk kasus ini hasil resmi kerugian negara masih menunggu BPKP.
Bagaimana dengan berkas tersangka pertama yakni Direktur CV Mutiara Taufik Hidayat, Muchsin mengatakan baru tahap 1.
"Untuk tersangka Taufik Hidayat berkas sudah tahap 1 dan baru limbahkan ke penuntut umum," jelas Muchsin.
Sebelumnya , Dirut CV Mutiara, Taufik Hidayat selaku pengerja proyek PD PAL ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin usai pemeriksaan Rabu (6/9) sore.
Penahanan Taufik ini pun sempat membuat kerabatnya dalam hal ini saudara sempat terlihat tak terima. Mereka pun sempat mengeluarkan unek-uneknya dan didengarkan jaksa Nani. Setelah beberapa saat dan diberi penjelasan tentang penahanan, maka mereka pun pulang.
"Tolong selamatkan uang negara demi keadilan kita tak terima, saudara saja tak lajukan korupsi," papar satu saudara Taufik , Zamroni seraya mengatakan sebenarnya yang jadi tersangka harusnya pihak lain.
--Sekedar diketahui dana pengadaan dua proyek PD PAL untuk Kelayan dan Basirih ini dari dana APBD yang mana nilainya untuk setiap proyek Rp 2 miliar dan untuk dua kegiatan atau proyekl totalnya Rp 4 miliar. (*)
