Bisa Jadi Contoh

PENERAPAN penggunaan kantong plastik berbayar di sejumlah ritel modern atau toko swalayan di seluruh Indonesia, kini tidak berlaku lagi.

Editor: BPost Online
Bpost/Riza
Tajuk 

PENERAPAN penggunaan kantong plastik berbayar di sejumlah ritel modern atau toko swalayan di seluruh Indonesia, kini tidak berlaku lagi. Terhitung 1 Oktober 2016, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membagikan surat edaran berisi pemberhentian program kantong plastik berbayar tersebut.

Hal ini lantaran kebijakan yang awalnya bertujuan untuk mengurangi limbah plastik yang sulit terurai di dalam tanah itu, tidak memiliki kekuatan hukum. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mengeluarkan payung hukum untuk menerapkan peraturan dimaksud.

Padahal, uji coba kantong plastik berbayar berhasil dijalankan selama periode awal pada 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada KLHK melalui Aprindo, dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Berdasar hasil pemantauan dan evaluasi KLHK, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25 hingga 30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama. Sesuai hasil survei, sebanyak 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Pemerintah memutuskan melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji.

Sayangnya, lanjutan uji coba program tersebut justru makin menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat. Ini, lantaran Permen LHK belum kunjung diterbitkan.

Peritel modern memang jadi serba salah. Mereka banyak menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum. Alasannya, peritel dianggap memungut biaya dari kantong plastik berbayar tanpa ada dasar peraturan hukum yang kuat.

Namun, apa yang terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air itu, berbeda dengan di Banjarmasin. Daerah berjuluk Kota Seribu Sungai ini konsisten dan menjadi satu-satunya di Indonesia yang menerapkan program tersebut, dalam upaya mengurangi sampah plastik.

Bahkan, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016, Kota Banjarmasin berani menerapkan larangan kantong plastik di tiap ritel modern mulai 1 Juni lalu. Hingga kini hal itu masih berlaku di kota ini. Masyarakat yang ingin belanja ke toko-toko modern seperti Hypermart, Martplus, Alfamart ataupun Indomaret, jadi terbiasa membawa kantong plastik sendiri.

Memang diakui penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik ini, sedikit menimbulkan kecemburan pengusaha ritel di kota ini. Terutama, ketika mereka membandingkan dengan kompetitornya yang berada tidak jauh dari batas kota. Sebut saja, Giant Extra yang kini kembali menyediakan kantong plastik.

Namun, ketegasan Pemko Banjarmasin dalam menerapkan pelarangan kantong plastik ini patut diapresiasi dan dukung secara penuh. Kita berharap, kota ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, sehingga upaya memerangi sampah plastik membuahkan hasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita mulai mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari limbah plastik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved