Dipecat Bupati Gara-gara Foto Vulgar, Ini Pengakuan Mengejutkan PNS Perempuan Itu

Akun facebook bernama wie wied tersebut, merupakan akun ketiga yang sudah digunakan S untuk menyebarkan foto syur.

Editor: Elpianur Achmad
net
Ilustrasi- PNS 

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan sanksi terberat untuk oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang foto telanjangnya tersebar di media sosial.

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi memberikan sanksi pemecatan kepada oknum PNS berinisial W tersebut.

"Sanksi ini menjadi peringatan untuk seluruh PNS lainnya untuk menjaga marwahnya," jelas dia, usai apel akbar di alun-alun Kajen, Senin (17/10/2016).

Dia mengaku, untuk pemberian sanksi tersebut sudah sesuai mekanisme dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan.

"Perdebatannya seru kajian yuridisnya juga sudah sempurna kami sebagai bupati harus mengambil langkah," kata dia.

Dia meminta, sedikitnya 3.000 PNS yang hadir tersebut dapat mengambil pelajarannya dari kejadian tersebut.

"Jadi sekali lagi kasus ini menjadi perhatian 'warning' bagi PNS yang lainnya. Bahwa kami tidak segan menjatuhkan sanksi berat," kata dia.

Harapannya, kata dia, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Pekalongan.

"Harapannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan PNS," ucap dia.

Selain memberikan sanksi, Pemkab Pekalongan juga memberikan penghargaan untuk pegawai yang sudah mengabdi selama 10, 20, dan 30 tahun.

Sebelum Foto Bugilnya Beredar Oknum PNS Ini Sering Dapat Ancaman

Dibalik tersebarnya foto syur PNS Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, terdapat cerita mengejutkan.

Wanita berinisial W tersebut, disebut diancam pelaku bernama S, warga Demak, yang merupakan selingkuhannya.

S mengancam PNS tersebut, agar mau menikahinya atau hubungan gelapnya tersebut akan dibongkar melalui media sosial.

"Bukti SMS yang mengancam W ini masih kami simpan, sebagai bukti pelaporan di Polda. S mengancam W agar mau menikahinya, atau disebar foto syurnya," kata pengacara W, Ahmad Yusuf, Jumat (23/9/2016).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved