Dipecat Bupati Gara-gara Foto Vulgar, Ini Pengakuan Mengejutkan PNS Perempuan Itu

Akun facebook bernama wie wied tersebut, merupakan akun ketiga yang sudah digunakan S untuk menyebarkan foto syur.

Editor: Elpianur Achmad
net
Ilustrasi- PNS 

Dia mengatakan, ancaman kepada W itu sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Kemudian pada 2015, foto-foto syur itu mulai diunggah ke akun facebook.

Akun facebook bernama wie wied tersebut, merupakan akun ketiga yang sudah digunakan S untuk menyebarkan foto syur.

"Ada tiga akun yang digunakan S untuk menyebar foto-foto W. Tapi setelah akun dibuat, lalu dihapus lagi. Akun wie wied itu yang ketiga," jelasnya.

Dia menyesalkan, tindakan yang dilakukan S tersebut karena antara W dan S sudah memiliki keluarga masing-masing. Namun, W tetap dipaksa untuk menikahi S.

Dia juga menyebut, hubungan yang rumit tersebut merupakan cinta segiempat karena masing-masing sudah berkeluarga.

"Mereka saling mengenal saat W berdinas di DPU, kemudian S merupakan kontraktor," jelas dia.

Pengakuan Mengejutkan
Beredarnya foto syur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pekalongan berinisial W, akan bergulir hingga ke ranah hukum.

Pengacara W, Ahmad Yusuf mengaku, akun facebook bernama 'wie wied' tersebut bukanlah akun pribadinya.

"Itu bukan akun pribadinya, tapi itu dibuat orang lain yang merupakan teman dekat W," ujar dia, usai Jumpa Pers di warung makan belakang Polres Pekalongan, Jumat (23/9/2016).

Menurutnya, akun bernama 'wie wied' tersebut, disalahgunakan oknum berinisial S untuk mencemarkan nama baiknya.

Sehingga, pihaknya akan melaporkan S ke Polda Jawa Tengah karena menyebarluaskan foto syur tersebut.

"W tidak membantah itu foto dirinya. Tapi dalam hal ini W itu korban. Rencana kami akan melaporkan ke Polda Jateng hari ini," kata dia.

Adapun, kata dia, pelaku penyebar foto itu diduga melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik.

"Pelaporan kami ke Polda Jateng karena lintas wilayah. Pelaku ini berdomisili di Demak," jelas dia. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved