Bukti Kebobrokan Dunia Pendidikan?
DUNIA pendidikan terguncang. Khususnya di Bandung, Jawa Barat. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil memecat sembilan
DUNIA pendidikan terguncang. Khususnya di Bandung, Jawa Barat. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil memecat sembilan kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP karena melakukan pelanggaran, di antaranya praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Tak hanya itu, Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga menjatuhkan sanksi skorsing kepada lima kepala SD dan merekomendasikan pemberhentian lima kepala SMA kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Semuanya melakukan pelanggaran yang sama, termasuk terbukti melakukan penerimaan tidak sah seperti menjual buku dan seragam kepada siswa. Tim di antaranya inspektorat memerlukan waktu tiga bulan membongkar kebobrokan sekolah yang mayoritas favorit tersebut.
Tentu, bukan hal mudah bagi Emil menegakkan aturan. Dia mengaku, Kamis (20/10/2016), batinnya tidak nyaman kalau memberhentikan orang.
Namun, namanya aturan tetap aturan, harus ditegakkan dan apa yang dilakukannya itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo soal pemberantasan pungli. Dia tidak mau segala aturan dan ketentuan berkaitan pelayanan publik malah seenaknya dilanggar orang. Sebagai pemimpin, harus memberikan contoh dan teladan kepada anak buah atau yang dipimpin.
Sesungguhnya, indikasi praktik pungli dan gratifikasi di dunia pendidikan, itu seperti fenomena gunung es. Tidak terkecuali di Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama saat penerimaan siswa baru (PSB), indikasi praktik ini tercium.
Satu yang sempat bikin ramai pada PSB 2016 lalu di Kota Banjarmasin, adalah adanya sumbangan orangtua murid sebesar Rp 250 ribu. Dana ini, diklaim ditarik pihak sekolah untuk keperluan bangku dan meja belajar bagi siswa baru di beberapa SMP.
Tapi kemudian, sumbangan dipersoalkan sejumlah orangtua ini dipastikan bukan pungli, melainkan murni bantuan tanpa memaksa orangtua wali murid untuk peremajaan meja kursi.
Bahkan, ketika itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, H Murlan, mengatakan siap pasang badan karena dia meyakini memang tak ada pungutan yang ditarik pihak sekolah.
Itu baru satu contoh. Sementara di Kalsel, terdapat ribuan sekolah negeri, dari tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat termasuk sekolah luar biasa (SLB) tersebar di 11 kabupaten dan dua kota. Berdasar data Disdik Provinsi Kalsel tahun 2015/2016, untuk sekolah negeri tingkat SD ada sebanyak 2.813, SMP sederajat 629, dan SMA sederajat sebanyak 240.
Nasib dan masa depan jutaan generasi muda di Bumi Lambung Mangkurat pun bergantung pada para guru, pendidik di ribuan sekolah ini. Dan kepsek tentunya harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sekolah, tidak terkecuali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Jika praktik pungli dan sejenisnya dibiarkan berlarut-larut dan ‘tersistem’, termasuk di tingkat SMA dan sederajat yang pengelolaannya berdasar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan provinsi, maka juga akan berimbas pada kualitas manusianya. Antisipasinya, tim antipungli melibatkan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, yakni Satpol PP, Inspektorat maupun BKD harus bergerak cepat dan konsisten melaksanakan tugasnya.
Kita tentu tidak ingin generasi penerus ‘mewarisi’ sikap hidup negatif pendahulunya, karena anak-anak inilah yang akan menentukan nasib Kalsel dan bangsa Indonesia ke depan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)