Seputar Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Konsisten Terapkan Perda Rokok

Memang, diakuinya beberapa pelanggaran terjadi di lobi Balaikota yang jadi tempat terlarang bagi perokok. Ketika ada event, kerap ada orang yang merok

Penulis: Murhan | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekdako Banjarmasin, Hamli Kursani memastikan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap dijalankan.

Memang, diakuinya beberapa pelanggaran terjadi di lobi Balaikota yang jadi tempat terlarang bagi perokok. Ketika ada event, kerap ada orang yang merokok.

Pihaknya sendiri tetap berkomitmen untuk pelaksanaan Perda KTR terutama di lingkungan perkantoran Pemko Banjarmasin.

Namun ada saat-saat yang tak bisa diterapkan pelaksanaan Perda KTR tersebut.

"Ini harus perlahan dilakukan karena tak mudah," katanya.

Kesadaran sendiri mulai muncul pada perokok terutama di kalangan PNS.

Mereka akan ke belakang jika ingin merokok. Maklum di belakang Balaikota jadi kawasan khusus merokok. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved