Seputar Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Konsisten Terapkan Perda Rokok
Memang, diakuinya beberapa pelanggaran terjadi di lobi Balaikota yang jadi tempat terlarang bagi perokok. Ketika ada event, kerap ada orang yang merok
Penulis: Murhan | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekdako Banjarmasin, Hamli Kursani memastikan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap dijalankan.
Memang, diakuinya beberapa pelanggaran terjadi di lobi Balaikota yang jadi tempat terlarang bagi perokok. Ketika ada event, kerap ada orang yang merokok.
Pihaknya sendiri tetap berkomitmen untuk pelaksanaan Perda KTR terutama di lingkungan perkantoran Pemko Banjarmasin.
Namun ada saat-saat yang tak bisa diterapkan pelaksanaan Perda KTR tersebut.
"Ini harus perlahan dilakukan karena tak mudah," katanya.
Kesadaran sendiri mulai muncul pada perokok terutama di kalangan PNS.
Mereka akan ke belakang jika ingin merokok. Maklum di belakang Balaikota jadi kawasan khusus merokok. (*)
