Tax Amnesty
Sosialisasi Program Tax Amnesty ke Pedagang
Para pedagang pun memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya tentang besarnya tarif yang harus dibayar dan prosedur pengurusannya.
Penulis: Sudarti | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin yang didampingi petugas Dinas Pasar Banjarmasin, Selasa (25/10) mendatangi pedagang pasar untuk membagikan brosur sekaligus memberikan penjelasan tentang kewajibannya membayar pajak.
Para pedagang pun memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya tentang besarnya tarif yang harus dibayar dan prosedur pengurusannya.
Salah satunya Lim Soe Mai, pengelola Toko Mas Trijaya Baru di Jalan Sudimampir Banjarmasin. Ia mengaku belum ikut program tax amnesty karena masih bingung cara penghitungannya. Rencananya mau pakai jasa konsultan untuk menghitung harta kekayaannya, namun biayanya mahal.
Petugas pajak yang saat itu mendatangi tokonya pun menyarankan untuk datang langsung ke kantor pajak saja agar mendapatkan penjelasan secara detail.
Beberapa pedagang lainnya yang ditemui umumnya juga menyatakan masih bingung dengan program tax amnesty dan besarnya paak yang harus dibayarkan.
