Berita Tanahlaut

Tak Digaji 1,5 Bulan, SBSI PD Baratala Polisikan Direksinya

Menurut Subroto, gaji rekannya tak dibayarkan karena mereka mengadukan niat mereka minta di PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota B

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/mukhtar
Subroto dan Tata memperlihatkan surat minta mediasi yang akan ditujukan kepada Kapolres Tanahlaut, Senin (31/10/2016). 

BANJARMASINPOST. CO.ID, PELAIHARI - Direksi Manajemen Perusahaan Daerah Baratala Tuntungpandang dipolisikan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) setempat.

Itu karena 10 pengurus SBSI Perusahaan Daerah Baratala Tuntungpandang itu tak menerima pembayaran gaji satu bulan setengah.

Ketua SBSI Perusahaan Daerah Baratala Tuntungpandang, Mufidun Subroto menjelaskan dari 10 anggotanya yang tak dibayarkan gajinya, hanya tiga yang terbayar.

"Itu juga katanya kecolongan. Padahal karyawan yang tak bergabung dalam SBSI gaji mereka sudah dibayarkan sebesar 1,5 bulan," katanya didampingi Sekretaris SBSI, Tata Selamat Sentoso, Senin (31/10/2016).

Menurut Subroto, gaji rekannya tak dibayarkan karena mereka mengadukan niat mereka minta di PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Banjarmasin.

"Tanggal 7 November ini pemanggilan PHI terhadap penggugat dan tergugat. Tapi, kenapa gaji rekan kami ditahan," ujarnya.

Kepala Biro Keuangan Perusahaan Daerah Baratala Tuntungpandang, Nur Afini dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait pengaduan 10 karyawan enggan memberikan tanggapan.

Ia beralasan penundaan pembayaran gaji itu karena perintah pimpinan direks di Perusahaan Daerah Baratala Tuntungpandang.

"Saya tidak mengetahui soal penundaan itu. Silakan ditanyakan langsung dengan pimpinan Direksi. 10 karyawan yang mengadu ke polisi itu punya nomor handphone direksi," elaknya.

Tata Selamat Sentoso, mengaku heran gajinya tak dibayar seperti gaji karyawan lainnya. Padahal, dirinya justru yang ngotot bersama 9 temanya di PHK.

"Makanya kami minta polisi melakukan mediasi. Jika dalam mediasi nanti tak ada titik temunya, langsung kami adukan kasus dugaan penggelapan gaji karyawan," ujarnya diamini Subroto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved