Bukan Negara dalam Negara

Hari ini, Jumat 4 November 2016, sesuai pemberitahuan ke Kepolisian Republik Indonesia massa (kabarnya) mencapai 200 ribu orang akan

Editor: BPost Online
BPost Cetak
Ilustrasi 

Hari ini, Jumat 4 November 2016, sesuai pemberitahuan ke Kepolisian Republik Indonesia massa (kabarnya) mencapai 200 ribu orang akan turun ke jalan di Jakarta, menuntut pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, calon Gubernur petahana DKI Jakarta.

Begitu menggebunya rencana demo ini, jauh-jauh hari seruan dari berbagai elemen serta keikutsertaan tokoh. Mulai masyarakat, agama hingga politisi, kian menggaungkan gerakan yang dimotori di antaranya Habib Rizieq san kelompok yang menamakan diri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Tak ada yang salah dari rencana aksi itu hari ini. Berunjuk rasa memang mendapat perlindungan oleh negara, diatur dalam Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Juga tak ada yang salah siapa saja yang turut dalam aksi tersebut. Dilakukan dari elemen mana pun, golongan siapa pun, agama apa pun. Memang, tak ada yang salah pula bila dalam aksi itu para pengunjuk rasa ingin menunjukkan berbagai ekspresi sesuai dengan tuntutan yang mereka kemukakan dan ingin sampaikan.

Hanya saja, aksi demonstrasi apapun bentuknya, maka siapa pun pelaksana sudah semestinya sejak awal memahami aturan pasal per pasal perundang-undangan yang memayunginya tersebut.

Jangan memilah dan memungut pasal-pasal yang dianggap menguntungkan, dijadikan tameng dan alasan pembenar untuk melakukan aksi tanpa batas.

Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu, menegaskan bahwa dalam hal menyampaikan pendapat (berunjuk rasa) hendaknya memperhatikan lima hal dasar atau asas. Meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban; musyawarah dan mufakat; kepastian hukum dan keadilan; proporsionalitas; dan asas manfaat.

Tak perlu diuraikan satu per satu pun asas tersebut, pastilah mereka yang melakukan aksi, terutama para penggeraknya, mema­hami maksudnya. Selain asas tersebut, hampir sebagian besar pasal dalam undang-undang ini begitu menghormati dan melindungi hak warga dalam menyampaikan pendapat.

Jadi, sudah jelas betapa negara begitu menghargai hak kebebasan berpendapat, berekspresi dan bersuara. Akan tetapi, perlu pula diingat, ada kewajiban dalam mengekspresikan kebebasan menyampaikan pendapat itu, di antaranya menghormati hak orang lain serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Ini yang paling penting.

Apalah artinya berteriak demokrasi tetapi merusak keutuhan bangsa sendiri? Apalah artinya menyuarakan kepentingan rakyat, tapi justru membikin susah masyarakat? Negara ini, sampai detik ini, masih memiliki hukum dan aturan. Hukum yang penegakkannya masih dipercayakan kepada para pemangku dan penyelenggara negara. Tidak seperti ada negara dalam negara.

Oleh karena itu, rasanya tak perlulah ‘membuat’ hukum sendiri dengan penafsiran sendiri. Bahkan (parahnya) ‘memaksa’ negara untuk mengikuti dan mematuhinya. Negara lebih tahu bagaimana menjaga keutuhan bangsa ini dan menegakkan hukum di negeri ini. Percaya­lah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved