Sidang Tipikor

Dua Terdakwa Korupsi Limbah Rumah Sakit Raza Minta Bebas dari Tuntutan Jaksa

Dituntut dua tahun empat bulan penjara, kedua terdakwa perkara pemusnahan sampah medis di RSUD Ratu Zalecha (Raza) Martapura, Saberi dan Jumratul Rabi

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Ketiga terdakwa yakni Saberi (58), Jumratul Rabiyati (46), dan Bambang Kuncoro (50) dijemput dari Lapas Khusus Anak Klas I, Martapura. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dituntut dua tahun empat bulan penjara, kedua terdakwa perkara pemusnahan sampah medis di RSUD Ratu Zalecha (Raza) Martapura, Saberi dan Jumratul Rabiyati, melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang di PN Tipikor.

Melalui penasihat hukumnya Abdul Hamid SH kedua terdakwa Saberi dan Jumratul Rabiyati menyatakan tidak bersalah berkaitan dengan apa yang sudah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Abdul Hamid, bahwa suatu ketidakadilan apabila kedua terdakwa diminta tanggungjawabnya dalam hal ini karena dituduh telah menggunakan fasilitas RSUD Ratu Zalecha Martapura yaitu menggunkan incinerator untuk memusnahkan sampah medis RS Pertamina Tanjung.

Dan hal tersebut lanjut Abdul Hamid di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusuf, juga telah terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

"Karenanya kami tidak sependapat yang menyatakan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tuturnya.

Ditambahkannya perbuatan terdakwa, tandas Abdul Hamid, tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana, melainkan kesalaham administrasi yang dengan sengaja dilakukan management RS Pertamina Tanjung dengan tidak membuat perjanjian kerjasama secara tertulis dengan pihak RSUD Ratu Zalecha.

Sehingga dalam hal ini terdakwa tidak terbukti adanya unsur kesengajaan yang menjurus dan ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Karenanya dalam nota pembelaan tersebut Abdul Hamid meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kalau kedua terdakwa yang diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin terbukti bersalah.

Akibatnya keduanya dituntut masing-masing untuk Sabri dan Jumratul Rabiyati selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti, untuk Sabrin sebesar Rp 100 juta dan Jumratul Rabiyati Rp115 juta atau kalau tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 6 bulan penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved