Kok Ditagih Rp 2.000

Kepada dinas terkait di Pemko Banjarbaru yang menangani parkir Pasar Ulin Raya. Berapa sih tarif yang resmi? Di karcis Rp 1.000, tapi kok ditagih

Editor: BPost Online
Banjarmasinpost.co.id

BANJARBARU - Kepada dinas terkait di Pemko Banjarbaru yang menangani parkir Pasar Ulin Raya. Berapa sih tarif yang resmi? Di karcis Rp 1.000, tapi kok ditagih Rp 2.000. Mohon penjelasannya. 082154018200

TANGGAPAN:
TERIMA kasih informasinya. Perlu diketahui, Dishub Kominfo Banjarbaru sebelumnya telah memberikan imbauan agar pemungutan biaya parkir sesuai ketentuan yang berlaku atau sesuai tertulis di karcisnya. Terkait tarif parkir, khususnya di Pasar Ulin Raya diketahui petugas parkir ada tiga shift, dari pukul 06.00-14.00, kemudian dari pukul 14.00-22.00 dan pukul 22.00-06.00.

Oleh karena itu, diimbau warga yang merasa dirugikan agar menyampaikan dengan data atau informasi yang jelas soal waktu parkir dan harinya. Ini agar pengelola atau pihak ketiga dapat melakukan tindakan penertiban secara cepat dan tepat kepada petugasnya. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.

Antoni Arpan
Kepala Dishub dan Kominfo Banjarbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved