Kasus Dugaan Penistaan Agama

4 Polisi Berpangkat Kombes Periksa Ahok Selama 9 Jam

Sumber Warta Kota dari anggota kepolisian, Ahok diperiksa di Kantor Kadiv Propam Polri, Irjen Idham Mazis.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menghadiri rapat konsolidasi di DPD PDI-P DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu (20/11/2016). 

"Dalam penyelidikkan kita makan waktu 9 jam waktu itu. tapi saat ini mudah-mudahan tidak terlalu lama, karena bahan dasarnya sudah ada tinggal ditambahkan saja," ungkapnya.

"Pemeriksaan kan akan ditanyakan kembali karena dia diperiksa sebagai tersangka. tentunya ada pengulangan, ada juga tambahan-tambahan yang perlu dan lain-lain," jelasnyam

Usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Mabes Polri telah memeriksa 24 saksi terkait atas dugaan penistaan agama. Pun saksi yang diperiksa saat Ahok dimintai keterangan untuk penyidikan masih sama dengan penyelidikan sebelumnya.

"Masih, seperti saksi ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa dan saksi seperti arahan pak ahok waktu di pulau seribu dan lain-lain. Tentunya pemeriksaan ini akan diarahkan dalam kaitan sodara Ahok sebagai tersangka," kata Rikwanto.

Penyidik Mabes Polri berupaya secara maksimal agar berkas perkara rampung dalam kurun waktu dua minggu.

"Mudah-mudahan dalam satu dua minggu ke depan berkas perkara ini sudah jadi dan bisa dilimpahkan kepada pihak ke kejaksaan," harapnya kepada awak media, di lokasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved