Berita Tabalong

Bangunan Liar Dekat Tugu Obor Tanjung Mulai Ditertibkan

Tindakan penertiban dilakukan berupa pembongkaran dan pengangkutan bahan bekas bangunan yang ditinggalkan pemiliknya.

Penulis: Dony Usman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Penertiban terhadap bangunan di seputaran monumen Tanjung Puri atau dikenal juga dengan Tugu Obor Mabuun, Selasa (29/11/2016) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Setelah pemberian surat peringatan (SP) pertama dan kedua, Pemkab Tabalong melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Tabalong, melakukan penertiban terhadap bangunan di seputaran monumen Tanjung Puri atau dikenal juga dengan Tugu Obor Mabuun, Selasa (29/11/2016) siang.

Penertiban ini dibarengi dengan pemberian SP III. Tindakan penertiban dilakukan berupa pembongkaran dan pengangkutan bahan bekas bangunan yang ditinggalkan pemiliknya.

Dalam tindakan penertiban ini pihak BPKKD dibantu dari jajaran Satpol PP, personel dari Polres Tabalong, Kodim 1008 Tanjung dan PT Pertamina EP Asset 5 Tanjung Field.

Penertiban sendiri berlangsung lancar tanpa ada pemilik bangunan yang berusaha melakukan perlawanan.

Menurut Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKKD Tabalong, Husin Ansari, mengatakan, jumlah bangunan yang dinilai liar dan akan ditertibkan ada sebanyak 30 buah.

"Untuk hari ada 15 bangunan yang ditertibkan, sisanya akan dieksekusi pada tahap berikutnya pada 1 Maret 2017," katanya.

Ini karena sisanya tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dimana saat ini prosesnya dalam tingkat banding. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved